Jarang mendapatkan jatah dari istri menjadi alasan seorang laki-laki IR (22) tega melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hal ini disampaikan IR saat diintrogasi oleh kepolisian. Istri IR sedang hamil empat bulan sehingga kebutuhan biologisnya jarang terpenuhi. ”Benar. Jadi, pelaku bertindak asusila saat korbannya sedang tidur. Saat itu, istrinya tidak tahu perbuatan suaminya kepada korban,” kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Gede Agus Putra Atmaja, Rabu (23/3).
Ia mengungkapkan, pelaku melakukan tindak asusila dengan cara memasukan jari tangannya ke kemaluan korban. Sementara, pelaku tidak sempat menggauli tubuh korban lantaran korban lebih dulu menyadari perbuatan pelaku. Karena ketahuan, pelaku lalu meninggalkan korbannya seorang diri di kamar rumah mertuanya.
Sementara, korban meminta izin dengan salah satu penghuni rumah untuk diantarkan pulang ke rumah orangtuanya. ”Sebelumnya pelaku sempat tidak mengaku dengan perbuatannya. Tapi, setelah diamankan petugas, dia baru mengakui dengan perbuatannya itu,” ujar Gede. Seperti berita sebelumya, aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Sabtu (12/3) lalu.
Saat itu mertua IR mendatangi kediaman orang tua korban untuk meminta izin mengajak korban bermalam di rumahnya, pukul 19.00 WIB malam. Permintaan itu pun dikabulkan oleh ibu korban. Malam itu juga, IR tiba di rumah mertuanya. IR mencabuli korban. Kejadian itu dilaporkan korban kepada ibunya. Keesokan harinya, kedua orang tua korban langsung melaporkannya kepada Ketua RT setempat sehingga pelaku diserahkan kepada kepolisian. (sir/yit)