PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Sampit siap mengangkut pemudik Lebaran tahun ini yang akan melalui Pelabuhan Sampit. Sebanyak tiga kapal telah siap mengangkut penumpang dengan rute Sampit-Surabaya dan Sampit-Semarang. ’Tahun ini kami mengusulkan dua tambahan armada kapal, karena kami memprediksi adanya kelonggaran kebijakan dari pemerintah. Jumlah pemudik diprediksi akan meningkat signifikan,” kata Kepala PT Pelni Cabang Sampit Muhamad Jabir, Rabu (30/3).
Dia menuturkan, berbagai persiapan menyambut angkutan mudik Lebaran telah disiapkan, yakni dengan melakukan pemeliharaan atau perawatan kapal. Tiga yang sedianya akan mengangkut penumpang dari Sampit, yakni KM Kelimutu, KM Lawit, dan KM Leuser. ”Kapal Kelimutu rencananya akan tiba lebih dulu di Pelabuhan Sampit pada 12 April. Apabila tidak ada hambatan cuaca atau pasang surut air laut, diperkirakan kapal berangkat tanggal 13 April 2022,” katanya.
Jabir memperkirakan layanan angkutan penumpang pada arus mudik hingga arus balik tahun ini sebanyak sekitar 14 call. Jadwal keberangkatan kapal Pelni dari Pelabuhan Sampit dimulai 13 April, 18 April, 21 April, 26 April, 26 April, dan 29 April. ”Jadwal keberangkatan kapal pastinya akan kami rilis ke publik besok atau lusa, sementara hari ini masih dalam pembahasan di pusat,” ujarnya. Lebih lanjut Jabir mengatakan, tiga kapal yang nantinya beroperasi melayani angkutan penumpang berkapasitas 1.200-1.400 orang.
”Kalau ada dispensasi penambahan angkutan, kapal Pelni bisa angkut sampai 1.300 penumpang,” katanya. Pihaknya optimistis bisa mengangkut penumpang lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, seiring dengan kebijakan pemerintah yang melonggarkan syarat perjalanan. ”Selama bertahun-tahun melayani angkutan penumpang Lebaran, PT Pelni cabang Sampit jarang menyediakan sampai tiga armada kapal. Biasanya tiap tahun satu sampai dua armada saja untuk momentum arus mudik. Tapi, tahun ini saya usulkan tiga kapal yang siap beroperasi,” ujarnya.
Menurut Jabir, usulan penambahan armada kapal bukan tanpa sebab. Pihaknya melihat ada potensi kenaikan jumlah pemudik. Hal itu disebabkan beberapa faktor. ”Pertama, selama dua tahun berturut-turut masyarakat tidak bisa mudik karena kebijakan pemerintah terkait pembatasan bagi pelaku perjalanan guna menekan angka kasus Covid-19. Tahun ini pemerintah sudah memberikan kelonggaran kebijakan dengan mengizinkan masyarakat melakukan mudik,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, pemudik tahun ini tidak lagi dipersulit dengan kewajiban rapid tes antigen maupun PCR. Pada 8 Maret lalu, pemerintah mengeluarkan surat edaran tidak lagi memberlakukan kewajiban tersebut bagi pelaku perjalanan di semua moda transportasi. ”Penumpang kapal yang ingin mudik tahun ini jauh lebih dimudahkan, karena cukup vaksin lengkap dari dosis 1, 2, dan 3, maka diperbolehkan mudik,” katanya.
Di sisi lain, tambahnya, ditiadakannya kewajiban rapid tes antigen dan PCR, calon penumpang kapal yang ingin mudik tak perlu khawatir dengan batasan waktu masa berlaku dari hasil pemeriksaaan rapid tes. Mereka boleh memesan tiket jauh-jauh hari. Baca Juga : Wajib Kantongi Dokumen Antigen Bagi Pemudik Wilayah Aglomerasi ”Aturan sebelumnya, penumpang yang ingin berangkat naik kapal, beli tiket langsung menyertakan surat bukti hasil pemeriksaan rapid tes antigen.Misalkan hari ini jadwal keberangkatannya, hari ini juga calon penumpang rapid tesnya. Akhirnya penumpang ada yang ragu-ragu berangkat ke Jawa. Sekarang tidak, calon penumpang yang berniat mudik sudah bisa pesan tiket mulai dari sekarang,” katanya.
Mengenai tarif tiket penumpang, dikenakan sebesar Rp 206.500 untuk rute Sampit- Semarang dan Rp 191.500 rute Sampit – Surabaya. ”Insya Allah kami menyediakan banyak slot untuk penumpang sesuai kapasitas maksimal muat kapal, yakni di kisaran 1.200-1.300 penumpang. Namun, Kami imbau agar calon penumpang menentukan tanggal keberangkatan lebih awal untuk menghindari desakan penumpang. Calon penumpang juga jangan mengabaikan aturan protokol kesehatan,” katanya.
Bagi calon penumpang yang sedang hamil dan belum vaksin, tetap diwajibkan menyertakan surat keterangan kesehatan dari dokter. ”Calon penumpang yang hamil harus ada pendamping dan wajib menyertakan surat keterangan kesehatan dari dokter. Begitu pula, calon penumpang yang belum divaksin karena alasan tertentu, diwajibkan mendapat rekomendasi dari dokter untuk memastikan apakah layak berlayar atau tidak,” pungkasnya. (hgn/ign)