Penyerobotan lahan milik masyarakat oleh perusahaan perkebunan di Kabupaten Kotawaringin Timur tidak boleh lagi terjadi. Kondisi itu dikhawatirkan terus menyulut konflik antara investor dengan masyarakat lokal yang berujung pada gesekan di lapangan. ”Saya kerap mendapatkan laporan penyerobotan kebun warga oleh perusahaan. Di satu sisi, lahan itu ternyata ada yang menjualkannya kepada perusahaan, sementara pemiliknya tidak ada menjual. Hal itu sering menjadi persoalan di lapangan,” kata Ketua Fraksi Partai kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi.
Padahal, kata dia pemilik lahan itu telah menguasai tanah tersebut secara turun-temurun. Akibat penyerobotan itu, warga harus kehilangan sumber mata pencaharian, seperti berladang, berkebun, dan lainnya. Abadi menyesalkan ulah investor demikian. Disinyalir itu terjadi karena investor yang tidak paham kultur dan tidak memiliki hubungan baik dengan masyarakat sekitarnya. Seharusnya, dalam berinvestasi PBS mengacu Keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/Kpts/Hk.350/5/2002 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Pasal 8, Pasal 19.
Pihak perusahaan, lanjutnya, wajib melaksanakan ketentuan seperti tertuang dalam Pasal 19 Huruf f, yakni memberdayakan masyarakat dan koperasi setempat. Jangan malah sebaliknya, justru menghantam tanah warga. ”Saya berharap pemerintah menindak tegas dengan sanksi pencabutan izin usaha perkebunan dan mengecek kewajiban plasma. Aturannya sangat jelas. Sanksinya di dalam Pasal 21 Permentan Tahun 2002 Pasal 21,” kata Abadi.
Dia mendorong pemerintah berani dan tegas, serta lebih pro kepada kepentingan masyarakat. ”Jauh sebelum investasi kebun ini masuk, masyarakat hidupnya cenderung aman, tentram, dan sejahtera. Namun, dengan hadirnya oknum investor nakal, justru membuat masyarakat hidup dalam tekanan dan dibayangi ancaman perusahaan,” tandasnya. (ang/ign)