Pembantaian terhadap pengusaha vape, Sarwani (45), warga Jalan dr Murjani Palangka Raya, dilakukan secara terencana. Dalam eksekusinya, salah satu pelaku menembakkan senapan angin ke dada korban dari jarak dekat.
Aksi keji itu dilakukan lantaran korban memiliki utang puluhan juta pada tersangka Yanto alias Anto (33). Para tersangka lainnya, yakni Sutrisno alias Lacuk (40), Muhammad Yamin alias Amat Cingui (32), Murdani alias Muhur (33), Aditya Dwi alias Bagong (31), Muhammad Taufik alias Upik (30), dan Udin yang masih buron.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, pembunuhan tersebut dilakukan tujuh orang. Enam pelaku dibekuk dan resmi ditetapkan tersangka. Pelaku lainnya masih buron. Aksi itu diotaki Yanto yang memiliki urusan utang-piutang dengan korban hingga puluhan juta rupiah.
”Ada enam orang yang kami amankan dan satu masih dikejar. Korban mempunyai utang kepada otak puluhan juta. Korban kerap ditagih, namun selalu tidak memiliki uang untuk membayar,” katanya didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna dan Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan, Rabu (13/4).
”Yanto ini diamankan di atas kapal dan hendak berangkat ke Surabaya bersama istrinya. Pengungkapan ini berkat kerja sama dengan Polda Kalteng dan Dit Pol Polda Kalsel. Saat itu kapal sudah berlayar dan berhasil dihentikan,” ujarnya.
Dia melanjutkan, setelah tersangka utama diringkus, pihaknya terus memburu dan mengamankan tersangka lainnya secara berurutan. Termasuk menciduk seorang tersangka di Kediri, Jawa Timur.
Budi menambahkan, aktivitas para pelaku menjemput korban terekam dalam kamera CCTV. Termasuk saat menggotong tubuh korban dan dimasukkan di dalam mobil. Sampai akhirnya tubuh korban ditemukan tidak bernyawa dan pelaku berhasil ditangkap.
Selain meringkus para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa golok, senapan angin, mobil, motor, karung, ponsel, dan barang bukti lainnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 Jo 170 Ayat (3) Jo 353 Ayat (3) Jo 351 Ayat (3) Jo 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup. (daq/ign)