SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 14 April 2022 15:23
Pembantaian Pengusaha Vape Sudah Terencana, Korban Ditembak dari Dekat
RILIS: Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa menggelar rilis terkait pembunuhan Sarwani, Rabu (13/4). (DODI/RADAR SAMPIT)

Pembantaian terhadap pengusaha vape, Sarwani (45), warga Jalan dr Murjani Palangka Raya, dilakukan secara terencana. Dalam eksekusinya, salah satu pelaku menembakkan senapan angin ke dada korban dari jarak dekat.

Aksi keji itu dilakukan lantaran korban memiliki utang puluhan juta pada tersangka Yanto alias Anto (33). Para tersangka lainnya, yakni Sutrisno alias Lacuk (40), Muhammad Yamin alias Amat Cingui (32), Murdani alias Muhur (33), Aditya Dwi alias Bagong (31), Muhammad Taufik alias Upik (30), dan Udin yang masih buron.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, pembunuhan tersebut dilakukan tujuh orang. Enam pelaku dibekuk dan resmi ditetapkan tersangka. Pelaku lainnya masih buron. Aksi itu diotaki Yanto yang memiliki urusan utang-piutang dengan korban hingga puluhan juta rupiah.

”Ada enam orang yang kami amankan dan satu masih dikejar. Korban mempunyai utang kepada otak puluhan juta. Korban kerap ditagih, namun selalu tidak memiliki uang untuk membayar,” katanya didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna dan Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan, Rabu (13/4).

Budi melanjutkan, korban sempat sulit diidentifikasi, lantaran jenazahnya yang membusuk. Kasus itu sebenarnya diungkap kurang dari 1×24 jam setelah jenazah ditemukan dengan langsung mengamankan tersangka utama.

”Yanto ini diamankan di atas kapal dan hendak berangkat ke Surabaya bersama istrinya. Pengungkapan ini berkat kerja sama dengan Polda Kalteng dan Dit Pol Polda Kalsel. Saat itu kapal sudah berlayar dan berhasil dihentikan,” ujarnya.

Dia melanjutkan, setelah tersangka utama diringkus, pihaknya terus memburu dan mengamankan tersangka lainnya secara berurutan. Termasuk menciduk seorang tersangka di Kediri, Jawa Timur.

Budi menambahkan, aktivitas para pelaku menjemput korban terekam dalam kamera CCTV. Termasuk saat menggotong tubuh korban dan dimasukkan di dalam mobil. Sampai akhirnya tubuh korban ditemukan tidak bernyawa dan pelaku berhasil ditangkap.

”Saat ini masih pemberkasan dan sudah digelar rekonstruksi. Kami kenakan pasal ancaman hukuman mati. Untuk hal-hal lain nanti dikembangkan dan pembuktiannya. Masih terus dilakukan penyelidikan, terutama mengejar satu pelaku yang masih DPO,” ujarnya.

Selain meringkus para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa golok, senapan angin, mobil, motor, karung, ponsel, dan barang bukti lainnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 Jo 170 Ayat (3) Jo 353 Ayat (3) Jo 351 Ayat (3) Jo 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup. (daq/ign)

 

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers