Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) menangkap sembilan warga dengan tuduhan melakukan pencurian buah kelapa sawit di lahan perusahaan perkebunan di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas. Perusahaan disebut merugi ratusan juta rupiah akibat pencurian itu.
“Sembilan pelaku yang ditangkap itu, yakni RN, MA, KW, GT, DN, YS, TM, WS, dan DM. Semua pelaku sudah kami tahan di Polres Gumas untuk penyidikan lebih lanjut,” Kapolres Gumas AKBP Irwansah, Kamis (28/4).
Dia mengatakan, pencurian terjadi Selasa (5/4) pukul 11.00 WIB. Saat itu, sembilan pelaku secara bergerombol menggunakan mobil dan sepeda motor dengan membawa peralatan panen, memasuki areal kebun tanpa seizin perusahaan. Mereka memanen dan mengangkut buah kelapa sawit keluar areal kebun perusahaan.
”Atas tindakan pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian material Rp 140.000.000 dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Manuhing,” ujarnya.
Dia melanjutkan, kepolisian sudah berkali-kali memberikan peringatan dan imbauan kepada warga agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum, berupa pencurian di kebun sawit perusahaan. ”Namun, peringatan dan imbauan itu tidak digubris. Sejumlah warga itu tetap melakukan pencurian di kebun perusahaan,” ujarnya.
Selain sembilan orang yang ditangkap, pihaknya masih memburu sejumlah warga yang diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian buah kepala sawit. ”Warga yang kabur dan masih dikejar tadi, sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya.
Sembilan warga yang diamankan dijerat Pasal 363 Ayat 4e Junto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang Pencurian. ”Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun kurungan penjara,” katanya. (arm/ign)