SAMPIT – Ribuan pekerja rentan yang masuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah (BPU) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih banyak yang belum terakomodir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Ada 108.101 pekerja yang belum mendapatkan perlindungan sosial ekonomi melalui program BP Jamsostek.
”Target kami ada 116.000 pekerja bukan penerima upah yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan merasakan manfaat dari program BP Jamsostek. Tapi, saat ini baru 7.899 pekerja BPU yang sudah terakomodir. Masih ada sekitar enam persen yang perlu perhatian,” kata Yunan Shahada, Kepala BP Jamsostek, Kamis (12/5).
Yunan menjelaskan, BP Jamsostek memiliki empat program perlindungan sosial ekonomi, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Belum semua peserta BP Jamsostek mengikuti empat program tersebut. Pasalnya, terkendala kemampuan peserta membayar iuran rutin per bulan.
”Pekerja rentan yang belum terakomodir BP jamsostek ada yang memang tidak mampu membayar iuran rutin. Ada pula pekerja BPU yang mampu, tetapi belum memiliki kesadaran untuk menjadi peserta BP Jamsostek,” katanya.
Untuk merasakan manfaat empat program tersebut, lanjutnya, sistem pembayaran iurannya terbagi menjadi beberapa kategori kepesertaan. Di antaranya, kategori pekerja penerima upah (PU), yakni pekerja yang menerima gaji atau upah dalam bentuk lain dari pemberi kerja, seperti pekerja sektor formal nonmandiri yang meliputi PNS, karyawan BUMN/BUMD, karyawan perusahaan swasta dan yayasan.
Menurutnya, di Kotim tercatat sebanyak 101.900 pekerja penerima upah. Namun, yang sudah terakomodir BP Jamsostek sebanyak 93.000 peserta.
Selanjutnya, kategori pekerja bukan penerima upah (BPU) yang merupakan pekerja yang memperoleh penghasilan dengan cara melakukan usaha ekonomi secara mandiri. Meliputi pemberi kerja atau pengusaha. Pekerja mandiri contohnya pengacara, dokter, artis, seniman, termasuk pekerja informal atau pekerja rentan, seperti petani, pedagang, nelayan, sopir angkot, ojek, dan lainnya.
Selain dua kategori peserta PU dan BPU, ada pula kategori pekerja jasa konstruksi (pekerja kontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu), pekerja harian lepas, dan pekerja borongan yang terlibat dalam proyek APBN, APBD, swasta, atau perorangan.
Kemudian, kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mencakup setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, dan telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Indonesia dapat mengikuti dua program perlindungan wajib, yakni JKK dan JKM, serta dapat menambah program JHT secara sukarela.
”Untuk saat ini yang masih menjadi perhatian kami pekerja rentan. Bisa dikatakan pekerja rentan apabila dia bekerja dalam satu minggu kurang dari 35 jam dan penghasilan yang didapatkan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok dan belum termasuk kebutuhan jaminan perlindungan BP Jamsostek. Segmen inilah yang perlu dibantu,” ujarnya.
Tenaga kontrak bukan ASN, lanjut Yunan, termasuk dalam BPU yang seharusnya mendapatkan perlindungan BP Jamsostek. ”Kalau ASN, jaminan perlindungannya melalui PT Taspen (dana tabungan dan asuransi pegawai negeri) milik BUMN, sedangkan tenaga kontrak atau pekerja non-ASN tidak termasuk,” katanya.
Di Kotim, lanjutnya, ada 3.400 tenaga kontrak yang belum mendapatkan jaminan perlindungan sosial ekonomi. Hal tersebut masih diproses melalui koordinasi dengan Pemkab Kotim agar semua pekerja non-ASN terakomodir BP Jamsostek.
Lebih lanjut Yunan mengatakan, untuk menjadi peserta BP Jamsostek kategori BPU, dapat dilakukan dengan mendaftarkan sendiri dengan datang ke kantor BP Jamsostek atau melalui wadah organisasi atau komunitas yang sudah bekerja sama dengan BP Jamsostek. Bisa juga ditanggung Pemkab Kotim melalui dana APBD, perorangan, atau melalui dana CSR dari perusahaan.
”Seperti tenaga kontrak, dapat ditanggung iurannya menggunakan APBD sesuai kemampuan keuangan pemerintah daerah. Apabila perorangan dapat dilakukan satu nama yang menanggung iuran untuk banyak orang, misalnya kepala keluarga menanggung anggota keluarganya, termasuk keluarganya yang tidak mampu secara finansial,” jelasnya.
Selain itu, kaya Yunan, tanggungan biaya iuran rutin dapat pula menggunakan dana CSR dari perusahaan. Terkait hal itu, Bupati Kotim dan BP Jamsostek Kotim telah melakukan pertemuan di Jakarta pada 23 Maret lalu dengan direktur atau pimpinan perusahaan besar swasta (PBS) yang sebagian besar merupakan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kotim.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit diharapkan mendukung program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) dengan cara mengikutsertakan pekerja rentan di sekitar areal perkebunan sawit agar terdaftar sebagai peserta dengan membiayai iuran rutin melalui dana CSR di masing-masing perusahaan.
”Dari tindak lanjut sosialisasi GN Lingkaran di Jakarta, Bupati Kotim sudah memberikan surat pemberitahuan pada 26 April 2022 yang ditujukan kepada 30 perusahaan kelapa sawit. Beberapa perusahaan sudah berkoordinasi dengan kami. Ada tujuh perusahaan menanggung pekerja rentan dengan mendaftarkan sebagai peserta BP Jamsostek dan ada yang belum,” katanya.
Yunan menjelaskan, ada beberapa manfaat yang diterima pekerja BPU, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mulai dari perjalanan pulang pergi dan di tempat kerja, serta perjalanan dinas dan biaya bantuan transportasi untuk darat sebesar Rp 5 juta, laut Rp 2 juta, dan transportasi udara Rp 10 juta.
”Apabila sewaktu mendapatkan insiden kecelakaan kerja yang tidak kami inginkan, peserta PBU akan mendapatkan perawatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis sementara tidak mampu bekerja. Untuk 12 bulan pertama dapat mendapatkan 100 persen upah dan berikutnya 50 persen hingga sembuh kembali,” katanya.
Selain itu, peserta BPU mendapatkan manfaat berupa bantuan beasiswa untuk dua anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja dengan iuran JKK 1 persen atau Rp 10 ribu.
”Manfaat lain yang bisa didapatkan, jaminan kematian yang dapat diterima ahli waris dengan total santunan sebesar Rp 42 juta. Termasuk bantuan beasiswa dua anak bagi peserta yang meninggal dunia yang telah membayar iuran JKM sebesar Rp 6.800 minimal tiga tahun. Dari pendidikan TK sampai perguruan tinggi dengan total beasiswa maksimal Rp 174 juta, sehingga untuk mendapatkan manfaat dari program BP Jamsostek, peserta PBU cukup membayar iuran rutin sebesar Rp 16.800 per bulan,” tandasnya. (hgn/ign)