Jono (42) harus mendekam di dalam penjara setelah memukul Enggak hingga babak belur. Jono yang ditetapkan jadi tersangka karena tidak terima saat ditegur oleh korban.
Kasus ini terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Selasa (7/6).
Perbuatan tersangka dilakukan berawal saat Engkar dan Roy Handoko memindahkan kayu papan milik Engkar dari lahannya. Tidak lama kemudian datang tersangka Jono membawa kayu.
Melihat demikian, lalu ditanya Engkar untuk apa kayu itu dibawa, tersangka tidak menjawab dan langsung memukul kayu itu ke arah korban. Pukulan dari tersangka ini membuat korban harus mengalami luka-luka.
“Saya pukul dengan kayu dan tangan kosong,” ucap tersangka saat diperiksa jaksa.
Oleh korban, pukulan kayu pelaku sempat ditangkis dengan tangan, kayu patah dan melukai tangan, telinga serta kepala korban. Kemudian korban dipukul dengan tangan kosong mengenai pelipis mata hingga korban dipukul berkali-kali sampai tergeletak dengan luka parah.
Tersangka melakukan perbuatannya itu pada Minggu, 3 April 2022 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Bungur, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (ang/fm)