PANGKALAN BUN - Bupati Kotawaringin Barat Bambang Purwanto menyatakan akan menjatuhkan sanksi bagi para pegawai yang terlibat dalam mogok kerja di Badan Lingkungan Hidup Kobar beberapa waktu lalu.
“Karena ada faktor pelanggaran, menurut saya ada sanksinya nanti,” kata Bambang kemarin (19/5).
Menurutnya, tim khusus telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan terhadap para pegawai dan Kepala BLH. “Laporan dari tim khusus sudah diterima, tapi belum saya putuskan,” kata Bambang di ruang kerjanya.
Orang nomor satu di Kobar ini akan memanggil tim khusus untuk mendiskusikan masalah ini sehingga keputusan yang diambil bisa adil.
Bambang juga menegaskan bahwa Fahrizal Fitri masih sebagai Kepala BLH Kobar yanh sah. Kepala BLH tetap bertanggung jawab pada anggaran dan operasional di BLH sehingga harus proaktif mengikuti rapat di kantornya.
“Fahrizal Fitri sampai sekarang berstatus kepala BLH. Tidak ada yang mengubahnya,” ujarnya.
Bambang juga menyayang Fahrizal Fitri tidak dilibatkan pada rapat terkait adipura oleh staf maupun kabid di kantor BLH, padahal hari-hari yang bersangkutan ada di kantor. “Saya harap Kabid juga harus tetap koordinasi,” harap bupati. (jok/rin/yit)