KUALA KAPUAS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas kembali diguncang isu tak sedap. Pucuk pimpinan di lembaga yang bertugas sebagai “wasit” pemilu tersebut mendadak diganti. Posisi ketua yang sebelumnya dijabat oleh Jamilah Maisura, diganti seorang pelaksana tugas (Plt). Tak hanya pergantian ketua, seorang komisioner disebut-sebut dinonaktifkan alias diberhentikan sementara.
Isu pergantian ketua dan penonaktifan sementara satu komisioner KPU Kapuas ini tersebut dibenarkan Komisioner KPU Kabupaten Kapuas Adiresido yang saat ini telah menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Kapuas.
“Iya benar, itu berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan KPU RI, berlaku sejak surat diterima tanggal 5 Juli 2022 lalu,” ucap Adiresido, didampingi Komisioner KPU Kapuas Agus Helmi dan pegawai sekretariat KPU Kapuas, Jumat (8/7).
“Pergantian ketua merupakan hal yang biasa dalam suatu organisasi, itu tidak jadi persoalan di interen kami,” tambahnya.
Meskipun tidak lagi menjabat Ketua KPU Kapuas, Jamilah Maisura masih tetap berstatus sebagai komisioner atau anggota KPU Kabupaten Kapuas periode 2018-2023.
Sedangkan penunjukan Adiresido menjadi Plt Ketua KPU Kapuas berdasarkan hasil pleno komisioner, sembari menunggu dikeluarkannya surat keputusan (SK). Dengan demikian tidak terjadi kekosongan kursi pucuk pimpinan.
“Sedangkan untuk komisioner divisi hukum dan pengawasan tetap kosong, karena masih dalam pemberhentian sementara,” sebutnya.
Adirisedo memastikan bahwa pergantian ketua maupun pemberhentian sementara salah satu komisioner tidak berpengaruh terhadap kinerja KPU Kapuas.
“Kami siap melaksanakan tahapan pemilu yang sekarang ini sudah memasuki tahapan perencanaan anggaran, kemudian dalam waktu dekat ada verifikasi partai politik, kami pastikan pelaksanaannya tetap berjalan normal,” pungkasnya.
Pemberhentian sementara terhadap satu orang komisioner atau anggota KPU Kapuas Divisi Hukum dan Pengawasan juga berdasarkan surat keputusan KPU RI. Namun perihal alasan pemberhentian sementara itu belum diketahui.
“Kalau soal pemberhentian sementara salah satu komisioner, itu benar, kami mengetahui. Namun terkait alasan, kami tidak tahu pasti, karena surat itu ditujukan langsung kepada yang bersangkutan. Memang ada dasarnya dari KPU RI,” ucap Agus Helmi yang merupakan salah satu komisioner KPU Kapuas.
Dihubungi terpisah, Ketua KPU Provinsi Kalteng Harmain Ibrohim membenarkan perihal pergantian ketua KPU Kapuas. “Benar, ada pergantian ketua, hal yang bisa saja terjadi di lembaga KPU, karena ketua memang dipilih oleh anggota,” tutur Harmain saat dikonfirmasi Kalteng Pos melalui pesan WhatsApp, Jumat malam (8/7).
Dijelaskannya, pergantian ketua didasarkan pada kesepakatan yang dibuat dalam rapat pleno anggota KPU Kapuas, kemudian diajukan ke KPU RI, lalu dikeluarkan SK pergantian oleh KPU RI.
“Ini hal yang bisa terjadi di lembaga KPU, karena yang memilih ketua adalah anggota komisioner, sesuai kesepakatan bersama melalui mekanisme rapat pleno,” jelasnya.
Harmain juga membenarkan ihwal penonaktifkan salah satu komisioner KPU Kapuas lantaran permasalahan internal. Berdasarkan hasil evaluasi, komisioner bersangkutan dinonaktifkan sementara dari jabatannya. “Untuk langkah selanjutnya, kami akan konsultasikan dengan KPU RI,” pungkasnya. (alh/abw/ce/ala)