PANGKALAN BUN - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat mengungkap empat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, satu di antara pelaku sudah berusia uzur dan korbannya merupakan cucu tirinya yang berusia 6 tahun.
Perbuatan asusila warga Kecamatan Arut Selatan berusia 67 tahun kepada cucunya itu, justru diketahui oleh istrinya, yang kemudian melaporkan kepada anaknya (ibu korban). Saat itu terungkap, cucunya telah dilecehkan oleh suaminya yang tidak lain adalah bapak mertuanya. Peristiwa tersebut dilakukan di barakan mereka.
Mendapat pengaduan tersebut ibu korban segera pulang dan menanyakan langsung kepada anak kandungnya. Dengan polosnya, korbna membenarkan perbuatan kakek tirinya itu.
Perbuatan tersebut diketahui telah dilakukan tiga kali dan sebelum melakukan perbuatannya, kakek bejat ini terlebih dahulu mengiming-imingi korban dengan es krim. Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit di kemaluannya dan mengalami trauma.
Kasus pencabulan dan persetubuhan juga menimpa anak di bawah umur lainnya dengan tersangka S yang juga merupakan warga Kecamatan Arsel. Tersangka yang berusia 57 tahun ini telah mencabuli dan menyetubuhi korbannya sejak tahun 2017 silam atau saat korban masih SMP. Korbannya tidak hanya satu tapi beberapa anak di bawah umur lainnya dengan tempat kejadian berbeda.
Kasus persetubuhan lainnya dengan tersangka berinisial H (34), sebelum memperkosa korbannya yang berusia 16 tahun, pemuda ini menghajar korban terlebih dahulu, peristiwa tersebut terjadi di Hotel Sampuraga, Pangkalan Bun.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani mengungkapkan ada empat kasus pencabulan dan persetubuhan yang terjadi di wilayah Arsel dan saat ini kasusnya sudah ditangani oleh kepolisian.
"Satu kasus persetubuhan anak di bawah umur lainnya, korbannya berusia 17 tahun dan kasus ini terungkap karena neneknya mendapat kiriman foto karpet berwarna biru yang ada bercak sperma pelaku," ungkapnya.
Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) atau UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Atas perbuatannya keempatnya terancam pidana selama 15 tahun penjara," pungkasnya. (tyo/sla)