PANGKALAN BUN - Seiring naiknya harga jual Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, aksi pencurian buah penghasil CPO di perusahaan di Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat kembali meningkat.
Tiga warga Desa Sukarami, Kecamatan Arut Utara tertangkap basah saat memanen tanpa izin buah kelapa sawit di Afdeling Alfa, PT SINP. Tindak pidana itu terungkap ketika anggota Polsek Aruta melakukan patroli dan menemukan satu unit mobil jenis pikap Suzuki Carry warna hitam dengan nopol KH 8498 GP. Pikap tersebut bermuatan buah kelapa sawit yang dikendarai oleh tiga orang.
Kapolsek Arut Utara, Ipda Agung Sugiarto mengatakan, mobil pikap tersebut bermuatan sebanyak 104 janjang sawit dan dikemudikan oleh YAN (20) warga Desa Sukarami RT 002, Kecamatan Aruta, dengan dua rekannya SAN dan BOB yang merupakan kawan satu desanya. "Ratusan janjang buah sawit tersebut berat kurang lebih 2.470 kilogram dengan kerugian perusahaan sebesar Rp 4.693 juta," terangnya.
Saat diinterogasi, tiga orang tersebut mengaku buah tersebut berasal dari kebun milik perusahaan di Desa Sukarami. Kemudian tiga orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Aruta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tiga tersangka kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit tersebut di jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana," pungkasnya. (tyo/sla)