SAMPIT– Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rinie Anderson mengutuk keras dugaan perdagangan anak di kompleks lokalisasi Pal 12 Sampit. Kasus itu bisa dikatakan sebagai perbudakan terhadap manusia dan merupakan kejahatan luar biasa.
”Ini mengejutkan. Dugaan adanya perdagangan manusia yang dipekerjakan di lokalisasi. Saya sebagai seorang perempuan mengutuk keras kasus ini yang menjadikan kaum perempuan sebagai korbannya,” kata Rinie Anderson, Rabu (14/9).
Rinie menuturkan, kejadian itu mengingatkan semua pihak agar aktif mengawasi daerahnya masing-masing. Apalagi perdagangan manusia bukan merupakan kriminal biasa. Hal itu sudah melanggar ketentuan hak asasi manusia.
”Apalagi dengan modusnya memberikan pinjaman uang, tapi tidak bisa lunas-lunas, sehingga mereka terjerat utang kepada oknum muncikari. Ini bentuk perbudakan kepada manusia, khususnya perempuan,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.
Rinie menambahkan, pengungkapan kasus perdagangan manusia di Kotim harusnya jadi atensi pemerintah daerah. Pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan lainnya juga perlu dilakukan. Sebab, tidak menutup kemungkinan anak di bawah umur dijadikan sebagai wanita penghibur.
”Itu nanti tugasnya dari Satpol PP Kotim untuk tetap mengawasi, sehingga tidak lagi ada kegiatan-kegiatan serupa,” katanya.
Rinie melanjutkan, lokalisasi Pal 12 sejatinya sudah ditutup. Namun, bisa operasional kembali. Karena itu, dia menekankan kepada ujung tombak pemerintah daerah, seperti lurah wajib mengawasinya secara maksimal.
Sebelumnya diberitakan, Polda Kalteng mengungkap praktik perdagangan manusia yang melibatkan anak di bawah umur di lokalisasi Pal 12 Sampit. Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, pengungkapan praktik itu dilakukan setelah timnya mendapat informasi masyarakat.
Timnya kemudian menyamar menjadi pelanggan dengan memesan dua orang anak di bawah umur dengan cara mentransfer uang sebesar Rp 800 ribu ke rekening milik sang muncikari. Biaya itu merupakan pemesanan untuk dua orang, masing-masing Rp 350 ribu. Adapun muncikari mendapat Rp 100 ribu dari dua wanita yang jadi binaannya itu.
”Setelah ada kesepakatan, kami menemukan perempuan di bawah umur berinisial YY dan ZZ di sebuah tempat karaoke di Jalan Jenderal Sudirman Km 12, Kotim. Saat penggerebekan, langsung menangkap tersangka sebagai muncikari,” kata Faisal.
Muncikari yang diamankan adalah Kh (53), perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur. Polisi juga mengamankan dua PSK masih di bawah umur, yakni YY (16) dan ZZ (15), serta 12 wanita penghibur lainnya.
”Saat ini sudah kami amankan semua. Pengakuan tersangka, kedua korban ditampung di karaoke dan identitas mereka dipalsukan. Keduanya juga terjerat utang dari biaya transportasi kedatangan dan biaya hidup. Mereka dari Bandung. Sampai akhirnya dieksploitasi secara seksual di TKP,” ujar Faisal F Napitupulu.
Menurut Faisal, dua anak di bawah umur yang diamankan merupakan primadona di lokalisasi itu. Belasan 12 PSK lainnya sudah beberapa bulan ikut bersama Kh. Di lokasi itu, tersangka membuka bisnis prostitusi berkedok warung karaoke. (ang/ign)