PALANGKA RAYA – Operasi Antik Telabang 2022 yang digelar Polda Kalteng dan jajarannya pada 5-29 September, berhasil mengungkap 90 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 116 orang. Polisi juga mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1,98 kilogram, ekstasi 423 butir, dan Karisoprodol sebanyak 70 butir.
Dari jumlah itu, Dit Narkoba Polda Kalteng menangkap tersangka sebanyak 14 orang dengan barang bukti narkoba berupa ekstasi sebanyak 422 butir dan sabu 1,4 kilogram. Paling banyak pengungkapan dilakukan di Kotim, Kobar, Kapuas, Barito Utara, Kapuas, dan Palangka Raya.
Dari 116 orang tersangka yang ditangkap, sebanyak 34 orang merupakan target operasi (TO) dan 92 merupakan non-TO. Klasifikasi tersangka sesuai perannya, yakni 113 orang pengedar atau bandar dan 3 orang pengguna.
Direktur Resnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, ratusan tersangka yang diamankan dari Operasi Antik berasal dari berbagai latar belakang, yakni swasta, Polri, pedagang, petani, PNS, honorer, ibu rumah tangga, pengangguran, dan narapidana.
Dia melanjutkan, Operasi Antik Telabang 2022 bertujuan untuk menanggulangi tindak pidana narkoba di wilayah Kalteng. Berdasarkan analisa dan evaluasi tindak pidana narkoba di wilayah Kalteng selama 2022, peredarannya semakin meningkat, sehingga Polda Kalteng memandang perlu melakukan operasi.
”Jadi, selain melakukan kegiatan penegakan hukum atau pemberantasan tindak pidana narkoba, kami juga melakukan kegiatan bidang pencegahan, yaitu razia, tes urine dan binluh (pembinaan dan penyuluhan) masyarakat,” katanya.
Nono melanjutkan, selama kegiatan itu, Satgas Polda Kalteng maupun Polres melaksanakan pembinaan dan penyuluhan sebanyak 136 kegiatan. Sebanyak 37 kegiatan dilaksanakan Satgas Polda Kalteng dan 99 kali oleh Satgas di tingkat Polres.
”Kami memberi pengetahuan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan mengimbau seluruh masyarakat bersama-sama melawan dan memerangi narkoba, dengan tidak menyalahgunakan narkoba serta tidak segan-segan melaporkan kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkoba,” ujarnya.
Untuk razia dan tes urine, tambahnya, dilaksanakan sebanyak 28 kegiatan. Sebanyak 20 dilaksanakan Polda Kalteng dan 8 kegiatan oleh Polres. Sasaran tes urine dilakukan bersamaan dengan kegiatan razia maupun di luar razia, dengan target masyarakat umum, personel Polda Kalteng, dan Polres.
Pihaknya juga melaksanakan razia di tempat hiburan maupun lokasi lain yang rawan peredaran narkoba. Total razia dilaksanakan sebanyak 20 kali, yakni 8 kali oleh Satgas Polda dan 12 kali Satgas Polres.
”Kami razia tempat hiburan karena dari hasil pengembangan, banyak narkotika yang akan diedarkan THM. Makanya dilakukan razia dan tes urine di 19 THM. Kami periksa 394 orang masyarakat, pengunjung, karyawan. Hasilnya, 373 orang negatif dan 20 orang positif,” ungkapnya.
Nono melanjutkan, 20 orang yang urinenya positif dilakukan pengembangan dengan pemeriksaan interogasi. Hasilnya, sekitar 85% orang tersebut mengaku membeli dan memakai sabu di kawasan Puntun, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya. Sebanyak 15% lainnya membeli dan memakai sabu di luar Palangka Raya (Kasongan dan Banjarmasin).
Nono menambahkan, sabu yang disita dari para tersangka berasal dari Pontianak dan Banjarmasin. Dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan ke sejumlah wilayah di Kalteng.
”Ini juga komitmen Kapolda Irjen Pol Nanang Avianto dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya tidaklah main-main,” tegasnya.
Nono mengatakan, selaian Operasi Antik, selama September Ditresnarkoba Polda Kalteng telah mengungkap 12 kasus narkoba dengan tersangka 15. Barang bukti narkoba yang diamankan berupa ekstasi 422 butir, sabu 1.431,34 gram, dan Karisoprodol sebanyak 2.044 butir. (daq/ign)