Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Kakorlantas terkait dengan peniadaan tilang manual, turut dijalankan jajaran Direktorat Sat Lantas Polda Kalteng. Namun gantinya, memaksimalkan penindakan dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis untuk pelanggar lalu lintas. Khusus di Palangkaraya, hingga kini ETLE statis baru terpasang di satu titik, yaitu Jalan Tjilik Riwut.
“Kami jalankan perintah Kapolri, Ditlantas Polda Kalteng tarik seluruh surat tilang dan maksimalkan ETLE. Langkah itu menindaklanjuti instruksi bahwa penilangan kepada pelanggar lalu lintas, tidak boleh dilakukan secara manual,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo,Selasa (25/10).
Diakuinya, saat ini Kalteng hanya memiliki satu titik ETLE dan sejauh ini info yang pihaknya dapatkan sudah ada dua kabupaten yang mengkonfirmasi dukungan penyelenggaraan ETLE di wilayahnya, yaitu Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat. Di sisi lain dalam penerapan ETLE, Dirlantas juga telah menginstruksikan seluruh Satlantas jajaran untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait, dan pemerintah kota maupun pemerintah daerah, agar dapat menyelenggarakan penindakan secara ETLE terkait ditariknya tilang manual pada seluruh jajaran.
“Menyikapi instruksi dari pimpinan, maka kami sudah melayangkan surat telegram kepada jajaran perihal penarikan tilang manual yang ada di seluruh Satlantas Jajaran Polda Kalimantan Tengah, sehingga kita berfokus dengan penegakkan hukum melalui tilang ETLE“tegas Heru. Dia menambahkan, untuk seluruh kabupaten di wilayah Kalimantan Tengah agar dapat segera menyelenggarakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara ETLE. Juga untuk menyiasati belum terpenuhinya ETLE di seluruh daerah, Dirlantas pun juga telah meminta kepada Korlantas untuk dapat menyelenggarakan ETLE Mobile di Kalteng.
“Yang mana ETLE Mobile ini nantinya akan di pasang di mobil-mobil patroli dan memiliki fungsi yang sama seperti ETLE biasa yaitu untuk merekam berbagai pelanggaran yang telah dilengkapi fitur Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, sehingga mampu merekam semua jenis pelanggaran kendaraan bermotor,” pungkas Heru. (daq/gus).