SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Minggu, 22 Mei 2016 17:02
Astaga, Pria Beristri Garap Anak SD, Terungkap Gara-Gara Video Bokep
Ilustrasi (ISTIMEWA)

KOTAWARINGIN LAMA – Kasus asusila terus mencuat ke permukaan laksana cendawan di musim penghujan. Tiga kasus yang kini masih jadi sorotan adalah pencabulan guru ngaji terhadap muridnya yang berusia enam tahun di Kecamatan Arut Selatan, ayah kandung mencabuli anaknya sendiri di Kecamatan Pangkalan Banteng, dan kakek berumur 62 tahun yang diduga menghamili perempuan tunanetra di Kecamatan Pangkalan Lada. Belum kelar tiga kasus di atas, kini ada lagi kejadian serupa di Kotawaringin Lama.   

Seorang ayah tak terima anaknya yang masih duduk bangku kelas VI SD di Kotawaringin Lama dicabuli pria beristri. Ayah korban telah melaporkan pelakunya ke Polsek Kotawaringin Lama.

Kapolsek Kolam Ipda Triyono Raharja melalui Kanit Reskrim Bripka Wahyono membenarkan adanya kasus pencabulan anak di bawah umur. Setelah mendapat laporan dari ayah korban, pihaknya telah menahan pelaku berinisial S alias R (23) yang juga warga Kolam, Senin (16/5) lalu. Pelaku telah mengakui perbuatannya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

”Pencabulan ini terbongkar karena adanya rekaman video hubungan terlarang antara tersangka dan korban di handphone milik korban,” jelas Wahyono, Sabtu (21/5) kemarin.

Video berdurasi lima menit sekian detik itu, kata Wahyono, direkam oleh pelaku dan korban untuk koleksi pribadi menggunakan handphone merek Oppo. Hubungan layak sensor itu direkam di rumah tersangka.

Keduanya, lanjut Wahyono, telah melakukan hubungan badan sebanyak 10 kali di beberapa tempat sejak Desember tahun lalu. Terakhir hubungan layaknya suami istri itu dilakukan di gubuk kebun milik tersangka, belakang SMAN 1 Kolam, Sabtu (14/5) malam.

Pada dasarnya tersangka dan korban memiliki hubungan suka sama suka. Namun, perbuatan R terhadap cewek yang baru berusia 14 tahun itu tetap tidak dibenarkan.

Tersangka terancam kurungan penjara selama 15 tahun karena mencabuli anak di bawah umur. Dia dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 KUHP ayat 1. (gst/yit)


BACA JUGA

Kamis, 05 Juni 2025 16:26

Bupati Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah secara…

Kamis, 05 Juni 2025 16:24

Distan Kobar Terjunkan Tim Periksa Kesehatan Hewan Kurban

PANGKALAN BUN – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Dinas…

Kamis, 05 Juni 2025 16:22

Dewan Minta Perda Larangan Miras Ditegakkan

PANGKALAN BUN–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:51

Wabup Sampaikan Apresiasi Atas Persetujuan Satu Raperda

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto, menyampaikan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:50

Disdik Kobar Tunggu Petunjuk Implementasi

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Rabu, 04 Juni 2025 15:48

Enam Fraksi Sepakat Cabut Perda BUMDes

PANGKALAN BUN– Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:38

Wabup Ajak Masyarakat Tingkatkan Pola Hidup Sehat

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Wabup Kobar), Suyanto…

Rabu, 04 Juni 2025 15:37

Bupati Tegas Berantas Pekat di Kobar

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menyatakan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:23

Pembahasan Ranperda Tentang Kawasan Industri Ditunda

PANGKALAN BUN– Dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang…

Senin, 02 Juni 2025 15:27

Suyanto Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

PANGKALAN BUN– Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar)  Suyanto  memimpin langsung…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers