SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Minggu, 22 Mei 2016 17:02
Astaga, Pria Beristri Garap Anak SD, Terungkap Gara-Gara Video Bokep
Ilustrasi (ISTIMEWA)

KOTAWARINGIN LAMA – Kasus asusila terus mencuat ke permukaan laksana cendawan di musim penghujan. Tiga kasus yang kini masih jadi sorotan adalah pencabulan guru ngaji terhadap muridnya yang berusia enam tahun di Kecamatan Arut Selatan, ayah kandung mencabuli anaknya sendiri di Kecamatan Pangkalan Banteng, dan kakek berumur 62 tahun yang diduga menghamili perempuan tunanetra di Kecamatan Pangkalan Lada. Belum kelar tiga kasus di atas, kini ada lagi kejadian serupa di Kotawaringin Lama.   

Seorang ayah tak terima anaknya yang masih duduk bangku kelas VI SD di Kotawaringin Lama dicabuli pria beristri. Ayah korban telah melaporkan pelakunya ke Polsek Kotawaringin Lama.

Kapolsek Kolam Ipda Triyono Raharja melalui Kanit Reskrim Bripka Wahyono membenarkan adanya kasus pencabulan anak di bawah umur. Setelah mendapat laporan dari ayah korban, pihaknya telah menahan pelaku berinisial S alias R (23) yang juga warga Kolam, Senin (16/5) lalu. Pelaku telah mengakui perbuatannya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

”Pencabulan ini terbongkar karena adanya rekaman video hubungan terlarang antara tersangka dan korban di handphone milik korban,” jelas Wahyono, Sabtu (21/5) kemarin.

Video berdurasi lima menit sekian detik itu, kata Wahyono, direkam oleh pelaku dan korban untuk koleksi pribadi menggunakan handphone merek Oppo. Hubungan layak sensor itu direkam di rumah tersangka.

Keduanya, lanjut Wahyono, telah melakukan hubungan badan sebanyak 10 kali di beberapa tempat sejak Desember tahun lalu. Terakhir hubungan layaknya suami istri itu dilakukan di gubuk kebun milik tersangka, belakang SMAN 1 Kolam, Sabtu (14/5) malam.

Pada dasarnya tersangka dan korban memiliki hubungan suka sama suka. Namun, perbuatan R terhadap cewek yang baru berusia 14 tahun itu tetap tidak dibenarkan.

Tersangka terancam kurungan penjara selama 15 tahun karena mencabuli anak di bawah umur. Dia dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 KUHP ayat 1. (gst/yit)


BACA JUGA

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers