SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Minggu, 22 Mei 2016 17:02
Astaga, Pria Beristri Garap Anak SD, Terungkap Gara-Gara Video Bokep
Ilustrasi (ISTIMEWA)

KOTAWARINGIN LAMA – Kasus asusila terus mencuat ke permukaan laksana cendawan di musim penghujan. Tiga kasus yang kini masih jadi sorotan adalah pencabulan guru ngaji terhadap muridnya yang berusia enam tahun di Kecamatan Arut Selatan, ayah kandung mencabuli anaknya sendiri di Kecamatan Pangkalan Banteng, dan kakek berumur 62 tahun yang diduga menghamili perempuan tunanetra di Kecamatan Pangkalan Lada. Belum kelar tiga kasus di atas, kini ada lagi kejadian serupa di Kotawaringin Lama.   

Seorang ayah tak terima anaknya yang masih duduk bangku kelas VI SD di Kotawaringin Lama dicabuli pria beristri. Ayah korban telah melaporkan pelakunya ke Polsek Kotawaringin Lama.

Kapolsek Kolam Ipda Triyono Raharja melalui Kanit Reskrim Bripka Wahyono membenarkan adanya kasus pencabulan anak di bawah umur. Setelah mendapat laporan dari ayah korban, pihaknya telah menahan pelaku berinisial S alias R (23) yang juga warga Kolam, Senin (16/5) lalu. Pelaku telah mengakui perbuatannya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

”Pencabulan ini terbongkar karena adanya rekaman video hubungan terlarang antara tersangka dan korban di handphone milik korban,” jelas Wahyono, Sabtu (21/5) kemarin.

Video berdurasi lima menit sekian detik itu, kata Wahyono, direkam oleh pelaku dan korban untuk koleksi pribadi menggunakan handphone merek Oppo. Hubungan layak sensor itu direkam di rumah tersangka.

Keduanya, lanjut Wahyono, telah melakukan hubungan badan sebanyak 10 kali di beberapa tempat sejak Desember tahun lalu. Terakhir hubungan layaknya suami istri itu dilakukan di gubuk kebun milik tersangka, belakang SMAN 1 Kolam, Sabtu (14/5) malam.

Pada dasarnya tersangka dan korban memiliki hubungan suka sama suka. Namun, perbuatan R terhadap cewek yang baru berusia 14 tahun itu tetap tidak dibenarkan.

Tersangka terancam kurungan penjara selama 15 tahun karena mencabuli anak di bawah umur. Dia dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 KUHP ayat 1. (gst/yit)


BACA JUGA

Kamis, 21 Maret 2024 16:07

Petani Sawit Lamandau Bersertifikat RSPO Dapat Insentif

NANGA BULIK - Ratusan petani swadaya kelapa sawit di Desa…

Selasa, 30 Januari 2024 19:07

Dukung Pengembangan Pertanian, Pj Bupati Kobar Resmikan Penggilingan Padi di Desa Palih Baru

PANGKALAN BUN, radarsampit.com - Untuk mendukung produksi pangan di Kabupaten…

Rabu, 24 Januari 2024 11:13

Korban Mobil Ugal-ugalan di Pangkalan Bun Masih Koma

Empat korban pengemudi mobil ugal-ugalan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 23 Januari 2024 01:06

Seruduk Tiga Pemotor, Mobil Remuk Diamuk Massa di Pangkalan Bun

Sebuah mobil dengan nomor pelat KH **** RA di Pangkalan…

Selasa, 23 Januari 2024 00:55

Kamar Pasien Kelas III RSSI Pangkalan Bun Perlu Penambahan

Sejumlah fasilitas dan ruang rawat inap di Rumah Sakit Umum…

Selasa, 23 Januari 2024 00:53

ODGJ Kian Menjamur di Pangkalan Bun

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kian menjamur di Kota Pangkalan…

Senin, 22 Januari 2024 19:40

Pj Bupati Kobar Budi Santosa Ingin Kembalikan Adipura ke Kota Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di bawah…

Minggu, 21 Januari 2024 11:45

Rody, Juni, atau Aida yang Bakal Jadi Sekda Kobar?

Dari delapan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat yang…

Minggu, 21 Januari 2024 11:17

Warga Pangkalan Bun Keluhkan Ceceran Sampah dari Truk Pengangkut

Aktivitas truk pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten…

Minggu, 21 Januari 2024 11:13

Dua Joki Judi Online di Pangkalan Bun Diringkus Polisi

Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap praktek perjudian online dengan meringkus…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers