Perbuatan tak bermoral dilakukan seorang pejabat di Kabupaten Katingan berinisial Y. Pejabat eselon dua yang memimpin Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian itu main serong dengan seorang wanita yang telah bersuami. Sanksi tegas akhirnya diberikan pada Y yang dicopot dari jabatannya.
Pejabat tersebut sebelumnya kedapatan berduaan di mobil oleh suami selingkuhannya dua pekan lalu. Sang suami curiga istrinya ada main asmara terlarang dengan pejabat tersebut. Sejak penggerebekan yang menghebohkan itu, dugaan perselingkuhan yang dilakukan sejumlah pejabat lainnya terkuak.
Radar Sampit mendapat informasi dugaan asmara terlarang yang dilakukan sejumlah pejabat di Katingan. Ada tujuh pejabat yang disinyalir main serong. Terdiri dari oknum kepala dinas dan camat. Selingkuh juga dilakukan dua ASN di lingkup Pemkab Katingan. Nama dan jabatan mereka tertulis jelas dalam laporan yang diterima koran ini. Y termasuk di dalamnya.
Sekda Katingan Pransang ketika dikonfirmasi mengenai badai selingkuh yang menerpa Pemkab Katingan mengatakan, ASN yang bersangkutan sudah dipanggil dan dilakukan pembinaan. Dia meminta tak ada lagi perbuatan tercela tersebut. Apalagi selingkuh merupakan pelanggaran berat. ”Sudah sering kami panggil dan dilakukan pembinaan kepada yang bersangkutan. Jangan sampai ada hal-hal yang kurang baik dan terjadi lagi di Katingan,” tegasnya, Jumat (4/11).
Pransang mengaku kerap memberikan teguran keras kepada ASN. Jangan sampai nama Katingan bermartabat menjadi tercoreng akibat perbuatan tak bermoral tersebut. ASN harusnya bisa menjadi teladan bagi masyarakat, bukan memperlihatkan perilaku tak beradab. ”Saya harap kejadian tersebut menjadi pembelajaran supaya ASN mematuhi dan menaati kode etik kepegawaian. Sudah seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” katanya.
Pransang menuturkan, teguran juga kerap disampaikan kepada camat maupun pimpinan SOPD dalam pertemuan rapat atau forum resmi. Hal tersebut menjadi evaluasi dan koreksi agar dicermati semua ASN di jajaran Pemkab Katingan. ”Hati-hati! Jangan melakukan hal-hal yang kurang terpuji,” katanya.
Sementara itu, mengenai perselingkuhan yang dilakukan Y, Pransang mengatakan, yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya. Namun, pejabat tersebut sebelumnya memang telah mengundurkan diri setelah perbuatannya terkuak dan jadi sorotan publik. ”Kepala dinas tersebut sudah dilepas jabatannya atau nonjob. Yang bersangkutan sekarang hanya staf biasa pada Bagian Umum Setda Katingan,” ujarnya. Posisi kepala dinas yang ditinggalkan Y dijabat pelaksana tugas (PLT), yakni Karya Darma. Karya sendiri masih menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Katingan. Menurut Pransang, surat keputusan terhadap Plt sudah diproses. Pencopotan terhadap Y merupakan tindakan tegas yang diambil Pemkab Katingan, meski yang bersangkutan telah mengundurkan diri.
”Memang harus begitu menjadi seorang pejabat dan kami tetap mengapresiasi, karena yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri terlebih dulu. Meskipun yang bersangkutan tidak mengundurkan diri, tetap akan ditindak dan diproses,” ujarnya. Pransang menjelaskan, larangan selingkuh tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Mengenai sanksi pada PNS tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS. ”Pelanggaran terhadap zina atau perselingkuhan dan hidup bersama, masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat,” katanya. Adapun jenis hukuman berat yang diberikan kepada PNS yang berselingkuh, kata Pransang, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatannya, menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat. (sos/ign)