Diduga lantaran kecewa diputus cinta, HE (38) menganiayaan mantan kekasihnya LH (36). Kasus ini sedang ditangani Kepolisian Resor (Polres) Kapuas, Kalimantan Tengah. Korban warga Jalan Anggrek, Kecamatan Selat, Kapuas harus mengalami luka-luka akibat penganiayaan pelaku yang merupakan warga Jalan Pemuda, Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto mengatakan, penganiayaan terjadi pada Senin (28/11) malam di Jalan Trans Kalimantan, Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Kapuas. “SEtelah kami menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan,” kata Iyudi, Jumat (2/12). Kasat Reskrim mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, pihaknya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Kamis (1/12) “Pelaku telah kami amankan dan langsung kami lakukan penahanan, saat ini pelakusedang dimintai keterangan oleh penyidik,” terangnya. Iyudi menjelaskan motif pelaku melakukan penganiayaan lantaran kecewa karena diputus korban dan cincin pemberian pelaku dijual korban.
Tidak terima diputus cinta membuat pelaku menghadang korban dan langsung menganiaya korban menggunakan sebilah pisau yang mengenai bagian muka sebelah kiri. “Pelaku telah kami tetapkan tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana,” tegasnya. (der/fm)