Pemkab dan DPRD Kotim menyepakati pencadangan kawasan lahan pertanian pangan. Ada 10 ribu hektare lahan yang tidak bisa dialihfungsikan dan diotak-atik selain untuk pertanian. Hal tersebut untuk menyongsong kedaulatan pangan, baik guna pemenuhan kebutuhan daerah maupun daerah lain. ”Seiring pertumbuhan penduduk yang dinamis, keberadaan lahan pertanian terancam untuk kebutuhan lain, seperti pembangunan perumahan, pembangunan gedung-gedung, kawasan industri, maupun fungsi lainnya,” kata anggota Fraksi Nasdem DPRD Kotim Pardamean Gultom, (13/12).
Menurut Gultom, tersedianya lahan pertanian yang cukup dan memadai untuk memenuhi kebutuhan pangan merupakan hal yang sangat urgen. ”Kiranya perlu dilakukan langkah preventif dengan mengalokasikan lahan yang tersedia sekarang untuk lahan pertanian berkelanjutan. Sesuai hasil pembahasan rancangan peraturan daerah antara DPRD Kotim dengan eksekutif, telah disetujui dan disepakati luas lahan pertanian pangan berkelanjutan ditetapkan 10.953,79 hektare,” ujarnya.
Kawasan pertanian pangan tersebut, lanjutnya, tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Teluk Sampit seluas 8,496,76 ha, Pulau Hanaut 473,18 ha, Baamang 340,42 ha, Kotabesi 322,22 ha, Mentaya Hilir Selatan 762,08 ha, Mentawa Baru Ketapang 157,35 ha, Mentaya Hilir Utara 266,02 ha, Mentaya Hulu 67,91 ha, dan Telaga Antang 67,85 ha. ”Kami juga mengharapkan di samping tersedianya lahan pertanian berkelanjutan di beberapa kecamatan dalam wilayah Kotim, hal yang tidak kalah pentingnya adalah agar para petani diayomi dan diberikan perhatian lebih oleh pemerintah daerah,” ujarnya. (ang/ign)