Masih ingat dengan kasus bapak yang menghamili anak tirinya sendiri, di Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau beberapa waktu lalu. Pelaku pun kini menerima ganjarannya setelah divonis hukum oleh Pengadilan Nanga Bulik. Humas Pengadilan Negeri (PN) Nangabulik Ade Andiko mengungkapkan, hakim PN Nanga Bulik telah memvonis yang bersangkutan dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Terpidana yang masih berusia 35 tahun tersebut harus menjalani masa tuanya dibalik jeruji besi karena tega menyetubuhi anak tirinya sendiri. Ia nekat melakukan perbuatan bejat tersebut dengan alasan jarang diberi “jatah” oleh istrinya . “Dia melakukan persetubuhan berkali-kali sejak akhir tahun 2021 hingga pertengahan 2022. Hingga akhirnya korban hamil,” ungkap Ade. Dibeberkannya, awalnya pelaku menikahi ibu korban pada tahun 2020 lalu, dan ini adalah pernikahan ketiga kalinya bagi pelaku. Kemudian karena tertarik melihat kemolekan tubuh anak tirinya, ia nekat memperkosa anak tirinya pada tahun 2021, saat usianya masih 14 tahun.
” Awalnya pelaku memaksa dan mengancam korban. Selanjutnya perbuatan bejat ini terus berlanjut berulangkali, karena pelaku membujuk rayu pada anak tirinya dengan iming-iming membelikan handphone dan uang jajan,” papar Ade. Kemudian lanjutnya, terakhir bulan Juni 2022 korban mulai resah karena perutnya membesar, dan setelah diperiksa ternyata hamil 5 bulan. Sehingga pihak keluarga kemudian melaporkan hal ini ke Polres Lamandau hingga akhirnya polisi menangkap ayah tiri korban itu. ” Untuk kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Lamandau memang cukup tinggi, dan rata-rata pelakunya adalah orang terdekat dari korban,” tandas Ade. (mex/gus)