Otak pembunuhan terhadap Syarwani alias Anang, pemilik toko vape, Yanto, dihukum penjara seumur hidup. Dia terbukti bersalah menjadi pelaku utama merampas nyawa korban. Empat pelaku lainnya divonis lebih ringan; 20 tahun penjara, sementara satu terdakwa hanya sembilan bulan penjara. Empat terdakwa yang divonis 20 tahun, yakni Aditya Dwi Trisna, Murdani, Muhamad Amin, dan Muhammad Taupik Rahman. Hukuman lebih ringan diterima Sutrisno. Vonis itu dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui video konferensi, Rabu (21/12).
Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili mengatakan, Yanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Dia berperan sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan. ”Dan tindak pidana menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat, dengan maksud hendak menyembunyikan kematian orang itu sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan,” ujarnya Hakim dalam amar putusannya.
Anggota Majelis Hakim Boxgie Agus Santoso mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa, yakni menyebabkan korban kehilangan nyawa dan meresahkan masyarakat. Selain itu, terdakwa juga pernah dihukum dan tak berterus terang, serta berbelit-belit memberikan keterangan. Putusan terhadap Yanto sama dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan pidana penjara seumur hidup. Atas putusan tersebut, pengacara Yanto , Lailatul Jannah Riyani mengatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Demikian pula dengan JPU. Terhadap terdakwa lainnya, Achmad Peten Sili menyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu pembunuhan berencana. Putusan tersebut sama dengan tuntutan yang disampaikan JPU.
Dalam vonis terhadap terdakwa Sutrisno yang mendapat hukuman paling ringan, hakim menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta menyembunyikan, mengangkut, atau menghilangkan mayat, dengan maksud hendak menyembunyikan kematian orang lain. Sutrisno sendiri tak terlibat langsung mencabut nyawa korban.
Hal yang memberatkan Sutrisno, perbuatan terdakwa ikut serta menyembunyikan mayat korban dan turut menutupi tindak kejahatan tersebut. Sutrisno tidak melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib. Dia juga pernah dihukum karena perkara narkoba. Sutrisno menerima putusan tersebut, sementara empat terdakwa lainnya menyatakan banding. Demikian pula dengan JPU yang menyatakan banding terhadap empat terdakwa. Seperti diberitakan, pembantaian terhadap pengusaha vape Sarwani (45), warga Jalan dr Murjani Palangka Raya, dilakukan secara terencana. Dalam eksekusinya, salah satu pelaku menembakkan senapan angin ke dada korban dari jarak dekat. Aksi keji itu dilakukan lantaran korban memiliki utang puluhan juta pada Yanto alias Anto (33).
Jenazah korban ditemukan di dekat bekas galian C Jalan Bukit Pinang 1 pada 10 Maret 2022 lalu. Korban sempat sulit diidentifikasi, lantaran jenazahnya yang membusuk. (ewa/ign)