Pelarian Muri (24), warga Sei Gita, Kecamatan Mantangai, Kapuas, berakhir setelah dua tahun menjadi buron kasus pembunuhan. Dia ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya, dan Sat Reskrim Polres Kapuas, Kamis(22/12). Muri tak hanya ditangkap karena kasus pembunuhan terhadap Samani (30) di Desa Sei Gita dua tahun silam. Dia juga diringkus karena kepemilikan sejumlah senjata api rakitan. Dalam perkara yang menjeratnya, Muri bersama dua pelaku lainnya, Be dan JA. Dua pelaku lainnya masih diburu.
Saat penangkapan, Muri sempat melawan dengan menembak aparat. Setelah baku tembak, dia akhirnya bisa diringkus. Timah panas sempat menembus kakinya sebanyak dua kali. Muri juga ternyata merupakan pemasok dan pembuat senpi rakitan. Dia sudah beberapa kali menjual barang ilegal itu dengan harga jutaan rupiah.
Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, saat penangkapan, Muri bersama pelaku lain, Be. Mereka melakukan perlawanan dengan menembakkan senpi rakitan. ”Be kabur ke hutan dan sampai saat ini belum ditangkap. Sedangkan Muri ditangkap dan pelaku kami berikan tindakan tegas dan terukur karena melawan,” ujar Faisal,Jumat (23/12). Faisal menuturkan, pembunuhan yang dilakukan Muri dilatari kesalahpahaman di sebuah warung. Para pelaku mengeroyok korban dengan sajam terhadap korban yang mengakibatkan luka tusuk. Saat penggeledahan, polisi mengamankan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang dan dua laras pendek, serta celurit dan mata tombak. ”Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHPidana dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat dengan hukuman 20 tahun penjara,” katanya.
Dia melanjutkan, senjata api rakitan pernah dijual dua kali kepada orang lain dengan harga Rp1,5 juta. Dalam pelariannya, ketiga pelaku bersembunyi di daerah pertambangan. Para pelaku dikenal sebagai preman dan perakit senpi oleh warga sekitar. ”Makanya ketika penangkapan mereka melawan dan satu kabur. Mereka memang selalu membawa senpi dalam kegiatan. Dalam penangkapan tidak ada anggota yang terluka,” katanya.
Dia meminta dua pelaku lainnya segera menyerahkan diri. ”Segera menyerah sebelum kami tangkap. Saya pastikan akan terus dikejar untuk mengungkap semua pelaku yang terlibat,” tegasnya. Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol K Eko Saputro mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas di dalam pondok tambang pasir zirkon, Sungai Gita, Kecamatan Mantangai, Kapuas. ”Kasus terjadi tanggal 15 Oktober 2020. Pelaku ada tiga, yang ditangkap satu dan kini sudah diamankan. Dua lainnya masih dalam pencarian,” ujarnya. (daq/der/ign)