Upaya pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk menata Kota Sampit menjadi lebih rapi mendapat ujian berat. Upaya penertiban terhadap bangunan yang melanggar aturan menuai perlawanan sengit warga. Pemerintah diminta mengganti rugi apabila bangunan dibongkar paksa. Hal itu terjadi saat penertiban rumah toko yang baru dibangun warga di Jalan RA Kartini. Satpol PP bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kotim, Senin (9/1).
Petugas memberikan teguran keras kepada pemilik ruko agar bangunan tersebut dibongkar, karena melanggar aturan dan memakan ruang milik jalan. Selain itu, bangunan ruko enam pintu sepanjang 20 meter dan lebar 4 meter tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Sesuai aturan, Jalan RA Kartini memiliki garis sempadan bangunan (GSB) sepanjang 12 meter dari tepian drainase sampai dinding bangunan terluar. Namun, setelah tim dari Dinas PUPRPRKP Kotim melakukan pengukuran menggunakan alat meteran tembak sinar laser, bangunan ruko tersebut memakan tujuh meter ruang jalan, sehingga harus dibongkar.
Sebelum ruko dibangun, tim dari Dinas PUPRPRKP Kotim telah memberikan surat teguran tertulis pada November 2022 lalu agar tidak melanjutkan pembangunan. Namun, bangunan tersebut justru dilanjutkan sampai selesai. Bahkan, sudah disewakan beberapa pelaku usaha, salah satunya pedagang sate. Pemilik lahan tak terima dengan teguran tersebut, karena memiliki dasar jelas. Sutiarini, anak pemilik lahan mengatakan, tanah tersebut milik orang tuanya yang dikelola bersama saudaranya. Berdasarkan surat keterangan persaksian tanah atas nama Kurdi dan Karno yang ditandatangani 4 Februari 1986, tanahnya sepanjang 95,5 x 52,5 meter. Sebagian sudah dijual dan tanah di atas ruko yang baru dibangun merupakan salah satu lahan milik orang tua Suti.
Suti mengaku keberatan dengan teguran Pemkab Kotim yang meminta bangunan yang baru selesai itu harus dibongkar. Pasalnya, sebelum ada jalan, tanah tersebut sudah dibeli orang tuanya. ”Saya sudah berusaha mengurus IMB tidak diberi izin oleh pemerintah. Kalau memang bangunan ruko ini melanggar aturan, kenapa cuma bangunan saya? Kalau mau serius pemerintah menertibkan, sepanjang Jalan RA Kartini ini banyak yang memakan badan jalan, kenapa dibiarkan dan hanya kami yang diberikan teguran?” ucap Suti.
”Kenapa tidak dari dulu ditertibkan saat belum dibangun ruko? Sudah dibangun ruko baru diributkan,” tambahnya lagi. Suharto saudara Suti meminta tim Pemkab Kotim menyelesaikan persoalan tersebut dengan kepala dingin. ”Kami ingin permasalahan ini diselesaikan baik-baik. Kami siap membuktikan hak atas tanah. Kalau memang ini dilanggar dan harus dibongkar, kami siap saja, asalkan pemerintah siap mengganti rugi nilai tanah sesuai harga pasaran di sini,” tegas Suharto.
Persoalan pelanggaran bangunan tanpa izin dan memakan ruang jalan juga terjadi di Jalan Ki Hajar Dewantara. Bangunan ruko yang hampir rampung itu dibangun persis di samping utara bangunan SMK PGRI Sampit. Bahkan, menyatu dengan dinding ruang kelas. Pantauan Radar Sampit, tanah yang semestinya dapat dibangun ruang terbuka hijau malah dipaksakan dibangun ruko delapan pintu. Ventilasi ruang sekolah sampai ditutup. Dinas PUPRPRKP Kotim sudah dua kali memberi teguran kepada pihak sekolah agar bangunan jangan sampai memakan ruang milik jalan. Paling tidak, bangunan harus mundur satu meter dari tepian saluran drainase. Namun, teguran itu diabaikan. Pihak sekolah tetap membangun sampai selesai pemasangan atap, kanopi, toilet, dan keramik. Padahal, bangunan statusnya masih bermasalah.
Berdasarkan aturan, sesuai GSB di Jalan Ki Hajar Dewantara dari tepian drainase sampai dinding bangunan terluar minimal enam meter. Namun, bangunan ruko yang dibangun sudah memakan lebih dari satu meter ruang jalan. Kepala SMK PGRI Sampit Rudi Effendie mengatakan, pihaknya telah mendapatkan teguran terkait pembangunan ruko tersebut dan menyatakan kesiapannya membongkar. Namun, faktanya, bangunan tetap dilanjutkan sampai selesai dengan alasan menunggu tukang yang mengerjakan belum siap.
”Kami siap membongkar. Menunggu tukangnya, karena ini harus dipasang tulangan besi pondasi lagi kalau harus mundur. Kalau tidak, bangunan ruko ini bisa rubuh,” ujar Rudi. Rudi ditenggat 14 hari untuk melakukan pembongkaran. Ruko yang tinggal finishing tersebut sementara dipasang garis kuning, yang artinya tidak boleh dilakukan aktivitas. Hal yang sama terjadi di Jalan Tjilik Riwut. Sebuah ruko berukuran 16 x 5 meter yang hampir rampung, dianggap melanggar aturan pemerintah. Berdasarkan aturan, GSB di Jalan Tjilik Riwut dari tepian drainase sampai dinding bangunan terluar minimal 11 meter. Dari pengukuran yang dilakukan, bangunan sudah memakan ruang milik jalan.
Menanggapi teguran itu, Abdul Hakim selaku pemilik bangunan kaget dan tak mengetahui bangunannya melanggar aturan. Pasalnya, sebelumnya di atas tanah itu dibangun ruko kayu dan sudah dibelinya baru-baru ini. Dia tak menyebutkan harga tanah itu dibelinya. Namun, dia kecewa dengan sikap pemerintah memberikan teguran saat bangunan sudah jadi. ”Saya baru saja beli tanah. Dulu ini ruko kayu, saya perbaiki supaya terlihat bagus. Tidak tahu ternyata ini melanggar aturan. Kenapa waktu ruko kayu berdiri dulu tidak ada teguran? Baru saat saya bangun ruko sudah mau selesai dikasih teguran sama pemerintah,” ucapnya dengan nada kecewa.
Abdul bukan tak mematuhi aturan pemerintah. Dia mengaku siap mengikuti aturan. Tetapi, bukan dengan cara merugikan dirinya sebagai warga. Pasalnya, bangunan itu menelan biaya tidak sedikit. ”Bangunan ruko ini dibangun sudah lebih Rp40 juta. Saya ikuti saja aturan pemerintah, kita lihat prosesnya. Yang jelas, kalau harus diminta segera dibongkar, saya keberatan karena uang yang saya keluarkan untuk membangun ini cukup besar. Kalau pemerintah siap ganti rugi tidak apa-apa,” katanya.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPRPRKP Kotim Ahmad Taufik mengatakan, pihaknya hanya menjalankan peraturan dan memberitahukan kepada pemilik bangunan, bahwa bangunan tersebut tidak berizin dan memakan ruang jalan. ”Kalau bangunan baru yang sudah jelas melanggar dan memakan ruang milik jalan itu dibiarkan, semakin banyak pelanggaran yang terjadi. Karena itu, kami beritahukan bahwa bangunan itu melanggar dan kami minta dihentikan, jangan dilanjutkan pembangunannya, tetapi tetap ngotot dilanjutkan sampai selesai,” ujar Ahmad Taufik.
Taufik tak melarang masyarakat berusaha, namun perlu diperhatikan aturan pemerintah yang berlaku. Sebelum membangun, bisa ditanyakan dulu dan mengurus izin mendirikan bangunannya. ”Kalau sudah tahu tidak diberikan izin dan memakan ruang milik jalan, tetapi masih dilanjutkan dibangun sampai selesai, artinya terlalu memaksakan dibangun. Paling tidak, bangunan ruko itu memiliki lahan parkir lima meter dari drainase, jadi tidak memakan ruang milik jalan. Kalau itu dibiarkan, arus lalu lintas pasti terganggu. Hak pengendara terganggu,” katanya. Kasatpol PP Kotim Marjuki menambahkan, penertiban yang dilakukan didasari tembusan dari Dinas PUPRPRKP Kotim yang meminta untuk dilakukan penertiban dan teguran tegas kepada pemilik bangunan untuk mematuhi aturan.
”Kami mendapatkan tembusan surat dari dinas PU beberapa kali. Kami sudah berikan teguran lisan agar menghentikan pembangunan. Apalagi di Jalan Ki Hajar Dewantara milik SMK PGRI itu sudah beberapa kali diberikan teguran. Itu kami tenggat tujuh hari, tidak ada toleransi lagi. Bangunan yang mengenai ruang milik jalan harus dibongkar,” tegas Marjuki. Sementara itu, persoalan pelanggaran bangunan di Jalan RA Kartini akan diproses secara aturan. ”Kalau pemilik ruko tetap tidak mau membongkar, ya kami proses sampai pengadilan biar dia bisa membuktikan hak tanahnya,” ujarnya.
Marjuki menambahkan, tugas Satpol PP dalam persoalan itu hanya melakukan pengawalan penertiban. Secara teknis, aturan tersebut dari Dinas PUPRPRKP Kotim. ”Satpol PP tetap komitmen melakukan penertiban dan untuk persoalan pelanggaran bangunan, tugas Satpol PP lebih ke pengawalan penertiban. Yang punya dasar aturannya Dinas PU dan persoalan ini pasti akan kami laporkan ke Bupati untuk meminta arahan dan petunjuknya bagaimana tindakan selanjutnya,” katanya. (hgn/ign)