SAMPIT - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengumumkan 350 peserta yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional (JF) tenaga kesehatan tahun 2022.
Plt Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu mengatakan, jumlah formasi calon PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan sebanyak 418 formasi. Peserta yang lulus 350 orang dari 418 formasi yang tersedia. Artinya, ada 68 formasi yang tidak terisi.
Menurut Kamaruddin, 68 formasi tidak terisi karena tidak adanya peserta yang melamar atau pelamar yang memenuhi syarat kurang dari jumlah formasi. Oleh karena itu, sisa formasi yang tidak terisi itu tidak dilempar untuk formasi umum, namun diusulkan kembali formasi tersebut ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Tahapan selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib mengisi daftar riwayat hidup dan mengunggah kelengkapan berkas melalui laman https://sscasn.bkn.go.id sampai 31 Januari 2023.
Semua persyaratan telah disebutkan di website BKPSDM Kotim. Dirinya hanya memastikan agar seluruh peserta yang dinyatakan lulus dapat mengunggah berkas yang di-scan dengan baik dalam format pdf. Jika hasil unggahan tidak jelas atau tidak terbaca, maka status berkas lamaran dinyatakan berkas tidak lengkap dan yang bersangkutan tidak dapat diusulkan nomor induk PPPK.
"Berkas lamaran yang berstatus berkas tidak lengkap, apabila tidak dilengkapi hingga batas waktu yang ditentukan maka peserta dapat dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri," tegasnya.
Begitu pula dengan peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak mengisi daftar riwayat hidup dan tidak mengunggah kelengkapan berkas secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id hingga batas waktu yang ditentukan maka peserta dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri yang diketik dan ditandatangani di atas materai Rp 10 ribu.
Lebih lanjut, peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
"Apabila di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil seleksi diketahui terdapat data atau dokumen yang tidak sesuai atau tidak benar dengan persyaratan dalam pengumuman penerimaan calon PPPK jafung kesehatan tahun 2022 panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan peserta," ungkapnya. (yn/yit)