SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 12 Januari 2023 13:35
Ratusan Peserta Lolos Seleksi PPPK Kesehatan, 68 Formasi Tidak Terisi
ilustrasi

SAMPIT - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengumumkan 350 peserta yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional (JF) tenaga kesehatan tahun 2022.

Plt Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu mengatakan, jumlah formasi calon PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan sebanyak 418 formasi. Peserta yang lulus 350 orang dari 418 formasi yang tersedia. Artinya, ada 68 formasi yang tidak terisi.

Menurut Kamaruddin, 68 formasi tidak terisi karena tidak adanya peserta yang melamar atau pelamar yang memenuhi syarat kurang dari jumlah formasi. Oleh karena itu, sisa formasi yang tidak terisi itu tidak dilempar untuk formasi umum, namun diusulkan kembali formasi tersebut ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Tahapan selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib mengisi daftar riwayat hidup dan mengunggah kelengkapan berkas melalui laman https://sscasn.bkn.go.id sampai 31 Januari 2023.

Semua persyaratan telah disebutkan di website BKPSDM Kotim. Dirinya hanya memastikan agar seluruh peserta yang dinyatakan lulus dapat mengunggah berkas yang di-scan dengan baik dalam format pdf. Jika hasil unggahan tidak jelas atau tidak terbaca, maka status berkas lamaran dinyatakan berkas tidak lengkap dan yang bersangkutan tidak dapat diusulkan nomor induk PPPK.

"Berkas lamaran yang berstatus berkas tidak lengkap, apabila tidak dilengkapi hingga batas waktu yang ditentukan maka peserta dapat dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri," tegasnya.

Begitu pula dengan peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak mengisi daftar riwayat hidup dan tidak mengunggah kelengkapan berkas secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id hingga batas waktu yang ditentukan maka peserta dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri yang diketik dan ditandatangani di atas materai Rp 10 ribu.

Lebih lanjut, peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

"Apabila di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil seleksi diketahui terdapat data atau dokumen yang tidak sesuai atau tidak benar dengan persyaratan dalam pengumuman penerimaan calon PPPK jafung kesehatan tahun 2022 panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan peserta," ungkapnya. (yn/yit)

loading...

BACA JUGA

Selasa, 26 November 2024 10:38

Halikinnor Kembali Bertugas sebagai Bupati Kotim

SAMPIT -  Halikinnor,  kembali  menjalankan  tugasnya  sebagai   Bupati…

Senin, 25 November 2024 10:34

Pemkab Kotim Siapkan Lahan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana membangun gudang…

Jumat, 22 November 2024 10:42

Harapan Baru Tingkatkan Kualitas Beras Lokal

SAMPIT – Pembangunan Rice Milling Plant (RMP) di Desa Lampuyang,…

Kamis, 21 November 2024 10:45

Kotim Raih Penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum

SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  mendapatkan  nominasi  Program …

Rabu, 20 November 2024 10:37

Kotim Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Lewat Pelatihan Sadar Wisata

SAMPIT -  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) …

Selasa, 19 November 2024 10:49

Ratusan Peserta Tes CPNS Tidak Hadir

SAMPIT -  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil…

Selasa, 12 November 2024 10:34

Guru Penggerak Dibekali Keterampilan Kepemimpinan

SAMPIT -  Balai  Guru  Penggerak  Provinsi  Kalimantan  Tengah  (Kalteng) …

Jumat, 08 November 2024 10:44

Tutupi Kekosongan Jabatan, Penuhi Kebutuhan Pegawai

SAMPIT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 06 November 2024 09:58

Kotim Raih Bhumandala Award 2024

 SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menorehkan prestasi gemilang di…

Selasa, 05 November 2024 10:34

Dana BLUD Rumah Sakit untuk Fasilitas, Gaji ASN Tetap Ditanggung Daerah

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menyatakan bahwa dana…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers