Kepala Desa Sumber Makmur menggugat Desa Bandar Agung beserta koperasi desa tersebut. Hal tersebut dilatari Kepala Desa Bandar Agung yang dinilai tidak mematuhi perjanjian yang disepakati sebelumnya. Kuasa Hukum Sumber Makmur Edgar Mahesa mengatakan, perkara berawal dari perkebunan plasma yang berada di antara Desa Sumber Makmur dan Bandar Agung. Pada 2010 lalu ada kesepakatan tapal batas plasma dan desa.
Namun, setelah terjadi pergantian pimpinan di Desa Bandar Agung, disinyalir terjadi aksi pencaplokan wilayah yang melanggar kesepakatan tahun 2010. ”Itu sudah berjalan beberapa tahun, sehingga gugatan masuk Pengadilan Negeri Sampit,” kata Egar, (27/1). Menurutnya, indikasi melanggar kesepakatan itu mulai dari aksi sepihak Kades Bandar Agung yang melakukan sertifikasi terhadap lahan dan penjualan sekitar 100 hektare lahan kepada pihak lain. Persidangan perkara itu sudah masuk tahap eksepsi pihak tergugat yang kemudian ditolak Majelis Hakim melalui putusan sela. Sidang akan berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara.
”Kami mengapresiasi putusan sela ini. Majelis hakim bisa melihat persoalan ini secara jernih,” kata Egar. Edgar menuturkan, dalam gugatannya, pihaknya memohon pada Majelis Hakim menyatakan bahwa surat kesepakatan pada 16 Oktober 2010 tentang Penetapan Tapal Batas Desa antara Desa Bandar Agung dan Desa Sumber Makmur merupakan dokumen sah dan berharga. Kemudian, menyatakan kesepakatan bersama antara Koperasi Unit Desa Sumber Alam dan Koperasi Unit Desa Harapan Makmur pada 22 Oktober 2010, bagian dari tindak lanjut atas kesepakatan bersama antar desa, sah dan berharga serta berkekuatan hukum. Selain itu, menyatakan sah penyelesaian batas desa dan batas lahan plasma antara desa sumber makmur dengan desa bandar agung, (ang/ign)