Praktik pemalsuan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) disinyalir telah menelan banyak korban. Ironisnya, pelaku kejahatan itu mencatut nama pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan menyebut ada jatah untuk kepala dinas hingga kepala bidang. Hal tersebut diungkap Kepala Disdukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang. Dia menuturkan, adanya KTP-el palsu terungkap setelah korban mencocokkan data kependudukannya ke Kantor Disdukcapil. Korban telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta fisik KTP-el, padahal belum melakukan perekaman.
”Setelah kami cek, ternyata data yang ada di KTP atau NIK yang tercantum milik korban, tidak terkoneksi di database kami. Setelah kami cek fisik KTP-nya, ternyata memang palsu dan itu bukan produk dari kami,” kata Agus. Selama 2022 lalu, lanjut Agus, pihaknya menemukan 15 KTP palsu. Ada pula 12.269 keping KTP-el yang rusak. Setiap minggunya petugas memusnahkan KTP-el palsu maupun KTP-el yang rusak.
Menurut Agus, pemalsuan tidak hanya dilakukan pada KTP-el saja, melainkan identitas kependudukan lainnya, seperti kartu keluarga (KK) hingga akta kelahiran. Hal yang mengejutkan, oknum tersebut memalsukan identitas kependudukan dengan menggunakan blangko asli. Pelaku meminta korban menyerahkan sejumlah uang untuk menguruskan pembuatan dokumen kependudukan. Dalihnya, uang itu akan diberikan sebagai jatah kepada kepala dinas dan beberapa kepala bidang di Disdukcapil Kotim.
Korban beralasan tak bisa mengurus langsung karena kesibukan, sehingga mereka tidak ada waktu datang ke Kantor Disdukcapil Kotim. Korban penipuan tersebar tak hanya di wilayah pelosok Kotim, melainkan juga di wilayah perkotaan, seperti Kecamatan Baamang, Mentawa Baru Ketapang, dan Seranau.
”Saya minta masyarakat waspada jika ada oknum yang menawarkan pembuatan KTP dengan hanya meminta fotokopi KK dan pas foto. Untuk KTP elektronik ini harus dilakukan perekaman dan harus difoto petugas kami,” jelasnya. Catatan Radar Sampit, Polres Kotim pernah membongkar sindikat pembuatan KTP palsu pada Agustus 2020 silam. Terungkapnya kejahatan itu bermula saat digelarnya seleksi penerimaan calon Bintara Polri di Mapolres Kotim.
Polres melibatkan berbagai pihak eksternal untuk memeriksa keabsahan atau validitas dokumen kependudukan maupun dokumen kependidikan calon peserta. Saat pemeriksaan, Disdukcapil Kotim menemukan kejanggalan salah satu dokumen kependudukan milik calon siswa penerimaan Bintara Polri Tahun 2020 yang diduga palsu. Mendapatkan informasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim menelusuri asal dokumen. Aparat akhirnya mengamankan dua pelaku, yakni Rudy Yasman dan Fendy Kartono, di Jalan Kopi Selatan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Dari hasil pemeriksaan, Rudy Yasman setiap harinya selalu mangkal di depan Disdukcapil Kotim untuk mencari korban, terutama dalam mengurus dokumen kependudukan. Rudy menawarkan mangsanya untuk mengurus dokumen kependudukan dengan cepat. Setelah mendapat mangsa, Rudy berkoordinasi dengan pelaku lainnya, Fendy. Fendy berperan sebagai pembuat dokumen palsu. Pihaknya kembali melakukan pengembangan hingga mengamankan pelaku lainnya, yakni Akhmad Farurrazi alias Arul di Jalan Antang Barat. Arul dikenal sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dia kerap mangkal di depan kantor Disdukcapil Kotim untuk mencari target. Dari praktik ilegal itu, polisi mengamankan barang bukti berupa stempel berbagai instansi, SMA, kelurahan, kecamatan, dan lainnya. (yn/ign)