Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur menjawab keresahan sejumlah pedagang terkait ekspansi waralaba minimarket yang terus bermunculan. Penerbitan izin usaha tak sembarangan dikeluarkan. Harus melalui sejumlah proses dan izin warga sekitar. Kepala DPM PTSP Kotim Imam Subekti mengatakan, pihaknya tak bisa menghalangi apalagi membatasi orang berusaha di Kotim. Permohonan urusan izin berusaha dan banyaknya retail modern yang terus berkembang menjadi bagian dari tolok ukur peningkatan jumlah penduduk yang diiringi majunya perekonomian.
”Sepanjang masyarakat sekitar tidak keberatan dan sudah didukung dan diketahui kades, lurah, atau camat setempat, maka usaha itu boleh operasional. Tetapi, kalau dari awal rencana pembangunan retail modern saja masyarakat atau pelaku usaha di lokasi setempat tidak setuju, maka pelaku usaha baru disarankan memiliki alternatif titik lokasi lain,” ujar Imam, Rabu (8/2).
Imam mengakui telah menerima surat permohonan dari pelaku usaha Tidar Mart dan pelaku usaha warung kecil di sekitar Jalan Tidar, Kelurahan Baamang Barat. Pihaknya juga telah mengecek ke lapangan. ”Pada saat kami cek dengan instansi terkait keberadaan retail modern itu, sudah bersinergi di lapangan. Artinya, tidak ada penolakan. Kalau tidak ada penolakan di masyarakat, maka usaha itu bisa lanjut di lokasi itu,” ujarnya. Dia menegaskan, sebelum mengeluarkan izin berusaha, DPM PTSP Kotim tak sembarangan menerbitkan izin. Sebelum izin diterbitkan, tim melakukan survei yang melibatkan Disperdagin dan Dinas PUPRPRKP Kotim pada titik lokasi dan diketahui lurah dan camat setempat.
”Izin itu baru dapat diterbitkan ketika tim sudah melakukan survei. Apabila urusannya clear dan tidak ada masalah, termasuk tidak ada penolakan di lapangan, izin dapat diproses dan diterbitkan,” katanya. Menurutnya, pelaku usaha warung kecil tak perlu takut dan khawatir untuk menjalankan usaha. Pedagang harus siap membuka diri, berinovasi, dan menata tempat usahanya agar lebih menarik minat masyarakat untuk berbelanja.
”Pelaku usaha harus kompetitif dan siap bersaing sehat. Jangan takut dan tidak perlu khawatir, tetapi mulai berinovasi, menata tempat usahanya. Apa saja yang kurang dibenahi, dievaluasi bagaimana caranya agar menarik minat pengunjung,” ujarnya. Pada dasarnya, kata Imam, masyarakat tak memikirkan di mana berbelanja. Namun, terpenting harga barang yang ditawarkan murah dan terjangkau, barang yang tersedia berkualitas alias dalam kondisi bagus, bersih, layak jual, layak konsumsi, dan tidak melampaui batas kedaluwarsa.
”Istilahnya, pelanggan itu raja. Maka, berikan kepuasan terhadap pelanggan. Ada saja warung atau toko kecil yang berusaha berdampingan dengan retail modern tetap bisa berjalan usahanya. Mungkin pelayanannya ramah, barang yang dijual bagus harganya murah, pelanggan tetap memilih berbelanja di warung atau toko itu masih banyak,” tuturnya. Kendati demikian, lanjut Imam, ada pula masyarakat yang lebih mengutamakan kenyamanan saat berbelanja di retail modern yang biasanya disediakan keranjang belanja, display barang tertata rapi, penerangan bagus, barang tidak berdebu, memiliki fasilitas pendingin ruangan, tersedia area parkir gratis, dan penawaran promo yang menarik perhatian masyarakat.
”Tidak harus retail modern, ada banyak masyarakat yang tetap nyaman berbelanja ke pasar yang tempatnya kotor, bau, dan kurang tertata, karena lebih mengincar harga yang murah. Ada masyarakat yang ingin simpel, tak begitu memperhitungkan harga, yang penting barang yang dicari tersedia, jangkauannya dekat, aksesnya mudah,” tambahnya. Imam menambahkan, pertumbuhan ekonomi akan terus berkembang maju setiap tahun seiring pertambahan jumlah penduduk. Hal itu tentu akan menarik minat pelaku usaha untuk mencoba peruntungan membuka usaha dari satu titik hingga membuka cabang di berbagai titik. ”Efek dari pertumbuhan ekonomi, banyak muncul pelaku usaha baru yang tidak dapat dihindari. Secara hukum pasar, orang yang berusaha ingin ada untung, kalau ingin untung besar tentu barang lambat laku,” katanya.
Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Penanaman Modal DPM PTSP Kotim Yusuf Hamdani melalui Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Sistem Informasi DPMPTSP Kotim Titi Setiyowati mengatakan, DPMPTSP Kotim mengeluarkan dua jenis izin berusaha yaitu Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dan Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS). Pada tahun 2018, DPMPTSP Kotim menerbitkan sebanyak 2 STPW dan 22 IUTS, 2019 menerbitkan 2 STPW dan 7 IUTS, 2020 menerbitkan 1 STPW dan 2 IUTS, dan pada 2021 menerbitkan 2 STPW dan 3 IUTS.
Kemudian, tahun 2022 DPM PTSP Kotim menerbitkan 2 STPW pada April 2022 dan 1 Juni 2022 dan 6 IUTS yang diterbitkan pada April 2022 sebanyak 3 dan September 2022 sebanyak 3 IUTS. ”Dari tahun 2018-2021, data penerbitan STPW dan IUTS dilakukan dan didata secara manual. Mulai tahun 2022, proses pendataan dan pendaftaran semua dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Tahun ini sampai Februari 2023 belum ada yang mengajukan permohonan izin STPW ataupun IUTS,” ujar Titi Setyowati. Adapun syarat pengajuan IUTS, lanjutnya, harus mengisi formulir permohonan IUTS yang ditujukan kepada Bupati Kotim melalui Kepala DPMPTSP Kotim dengan mengisi identitas pemohon, identitas perusahaan, legalitas perusahaan yang meliputi bentuk perusahaan (perseroan terbatas, koperasi, CV atau firma), fotokopi akta pendirian dan fotokopi akta perubahan apabila ada.
Selain itu, wajib mengisi kepemilikan modal dan saham yang menyertakan total nilai saham dengan komposisi kepemilikan saham nasional dan asing sekian persen dan status perusahaan apakah penanaman modal dalam negeri (PMDN) atau penanaman modal asing (PMA).
Pemohon juga wajib mengisi identitas toko swalayan yang meliputi nama toko, luas tanah dan bangunan, luas lantai penjualan, luas lahan parkir, kapasitas area parkir, alamat lengkap. Kemudian, melampirkan legalitas yang dimiliki seperti fotokopi KTP pemohon, fotokopi akta perusahaan dan pengesahan dari Kemenkumham (dikecualikan untuk minimarket milik perorangan). Selanjutnya, fotokopi akta cabang keputusan badan pengurus jika usaha ini merupakan cabang, fotokopi NPWP, rencana kemitraan dengan usaha mikro dan kecil, surat pernyataan diatas materai Rp 10.000 dan kesanggupan mematuhi ketentuan yang berlaku, fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), fotokopi persetujuan UKL-UPL, fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB).
”Untuk syarat STPW tak jauh berbeda dengan syarat IUTS. Namun, ada beberapa tambahan seperti fotokopi perjanjian waralaba atau surat penunjukan, fotokopi PBB tahun terakhir, rekomendasi dari Disperdagin Kotim, rekomendasi dari distributor, izin lama yang asli (perpanjangan) dan persetujuan camat atau lurah, berita acara lokasi (baru). Apabila semua persyaratan ini dapat dilengkapi, permohonan izin dapat kami proses,” jelasnya. (hgn/ign)