Pemerintah telah mengatur larangan memperjualbelikan darah dengan alasan apa pun. Transaksi jual beli darah antara pendonor dengan penerima donor pernah terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
HENY-radarsampit.com, Sampit
Meski isunya santer terdengar, praktik bisnis darah yang pernah terjadi di Kotim dilakukan secara samar-samar dan belum dapat dibuktikan. ”Dulu ada pernah mendengar isu itu, tetapi saya tidak bisa buktikan. Mereka yang menerima darah mana mau dibilang beli darah atau bayar darah ke pendonor. Mereka lebih menyebutnya uang tali asih atau uang terima kasih,” kata Yuendrie Irawanto, Kepala Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) Kotim, Rabu (8/2). Yuendrie masih ingat pendonor yang kerap menerima uang itu kebanyakan dari kalangan masyarakat kurang mampu. ”Dulu ada pedagang becak yang biasa nongkrongnya di depan rumah sakit. Dia siap jadi pendonor, bahkan belum waktunya donor, dia donor lagi demi mendapatkan itu’ (uang, Red),” ujarnya.
Sebagai informasi, jarak waktu donor darah terakhir menimal 3-4 bulan sekali. Untuk pria, donor darah dapat dilakukan setiap 12 minggu atau tiga bulan sekali. Sedangkan wanita, waktu donor darah dapat dilakukan setiap 16 minggu atau empat bulan sekali. Namun, waktu donor darah yang paling tepat adalah delapan minggu setelah donor darah terakhir. Adapun syarat bagi pendonor minimal berusia 17-70 tahun, memiliki berat badan minimal 45 kg, nilai tekanan darah normal atau berkisar antara 90 per 60 – 120 per 80 mmHg, kadar hemoglobin sekitar 12,5-17 g/dL dan tidak boleh lebih dari 20 g/dL.
Donor darah dilakukan secara sukarela tanpa mengharapkan uang atau imbalan apa pun dan tidak sedang hamil atau menyusui. Kemudian, pendonor tidak menderita penyakit tertentu seperti diabetes, kanker, jantung, masalah paru-paru, gangguan fungsi ginjal, epilepsi, HIV/AIDS, hepatitis, dan penyakit menular lainnya. Lebih lanjut Yuendrie mengatakan, UDD PMI Kotim telah menerapkan kebijakan yang ditujukan kepada keluarga pasien agar tidak perlu datang ke UDD PMI Kotim. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik transaksi jual beli darah.
”Selama saya jadi Kepala UDD PMI Kotim, saya tidak menginginkan keluarga pasien menginjak lantai UDD. Keluarga pasien tidak perlu repot pontang-panting cari darah, karena pasien itu diperiksa dokter. Dokternya yang akan menyampaikan kalau pasien ini perlu transfusi darah sekian kantong. Bank Darah yang minta ke PMI dan kami yang akan kirim ke Bank Darah, sehingga keluarga pasien cukup menunggu pasien dan mendoakan kesembuhannya saja,” ujar Yuendrie yang sudah menjabat sebagai Kepala UDD Kotim sejak tahun 2017 ini.
UDD PMI Kotim juga tak mengetahui siapa saja pasien yang menggunakan darah pendonor. ”Kami menyerahkan darah ke Bank Darah di rumah sakit. Jadi, kami tidak tahu siapa saja pasien yang menggunakan darah dari pendonor. Mau orang itu kaya, miskin, mau muslim atau nonmuslim,” ujarnya. Kendati demikian, apabila ada keluarga pasien yang beranggap darah yang terbaik adalah darah keluarga, maka pihaknya bisa membantu memfasilitasi.
”Kami diberikan info, misalkan ada keluarga pasien yang punya anggapan dan keyakinan untuk memakai darah keluarga atau darah yang beragama musim. Itu tetap bisa kami layani, nanti nama pendonor dan penerimanya akan kami tulis pesanan untuk pasien atas nama ini. Kecuali pasiennya ternyata tidak memerlukan transfusi darah, maka darah pendonor dapat kami berikan ke pasien lain yang lebih membutuhkan,” ujarnya.
Pada prinsipnya, tegas Yuendri, UDD PMI Kotim berupaya terus memastikan ketersediaan stok darah aman. Setiap kali darah mulai menipis, UDD PMI Kotim rutin menyebar broadcast informasi melalui pesan WhatsApp yang ditujukkan ke nomor aktif yang sebelumnya sudah pernah mendonor agar dapat mendonorkan darahnya secara rutin. ”Setiap kali stok darah menipis, saya langsung share ke grup dan mencari pendonor. Biarkan kami yang mencari dan membantu menyediakan darah untuk pasien yang membutuhkan, karena ini sudah menjadi tugas UDD PMI,” ujarnya. Menurut Yuendri, selama stok ketersediaan darah di UDD PMI aman tersedia, maka kecil kemungkinan seseorang melakukan transaksi jual beli darah.
Per 10 Februari 2023, persediaan stok darah di UDD PMI Kotim untuk golongan darah A berjumlah 65 kantong, golongan darah B sebanyak 112 kantong, golongan darah O sebanyak 93 kantong dan golongan darah AB sebanyak 22 kantong dengan total jumlah 12 kantong. ”Idealnya, kebutuhan harian untuk golongan darah A, B, dan O itu minimal tersedia 40 kantong dan khusus untuk golongan darah AB karena langka itu 10 kantong. Saat ini ketersediaan stok darah aman,” ujarnya.
Untuk memastikan stok darah tetap tersedia sesuai kebutuhan, dia mengajak masyarakat Kotim dan sekitarnya mendonorkan darah. Pasalnya, dengan melakukan donor darah rutin, sangat membawa manfaat yang baik bagi tubuh. Manfaat donor darah mampu mengurangi risiko penyakit jantung, karena kadar zat besi dalam tubuh dapat menjadi lebih stabil. Donor darah rutin akan meningkatkan produksi sel darah baru yang akan menjadikan tubuh pendonor lebih fit dan lebih produktif bekerja.
”Pemicu terjadinya transaksi jual-beli darah itu karena stok darah yang terbatas di PMI dan tidak sesuai dengan kebutuhan harian. Barang apa pun kalau persediaannya terbatas, otomatis mendorong masyarakat untuk mencari pendonor yang sanggup membayar berapa pun ia harus membayar, asalkan mendapatkan kantong darah demi keselamatan keluargannya,” ujarnya. ”Masih ingat tidak, kasus kelangkaan oksigen saat pandemi Covid-19 dua tahun lalu. Betapa mahalnya harga oksigen. Ya, mau tidak mau tetap dicari, tetap dibeli. Keluarga pasien ikut turun tangan mencari sendiri oksigen meskipun terpaksa membeli dengan harga mahal. Sama halnya dengan darah, ketika stoknya menipis dan darah yang dicari tidak tersedia. Keluarga pasien pasti akan panik karena bagaimanapun mereka harus dapat darah karena ini berkaitan dengan nyawa. Berapapun nilainya tetap dibayar demi keselamatan keluarganya,” tambahnya.
Yuendrie mengatakan, kebijakan penerapan larangan keluarga pasien tidak boleh ikut campur di UDD PMI Kotim masih terus diberlakukan sampai sekarang. Kebijakan ini dinilai mampu mencegah terjadinya transaksi jual beli darah.
”Di daerah lain masih ada pasien ikut turun tangan. Misalkan keluarga pasien perlu darah, tetapi darah yang dicari tidak tersedia, mereka dikasih surat rekomendasi untuk mencari pendonor. Di situlah bisa terjadi bisnis darah yang besar peluangnya. Kalau di Kotim mana bisa, karena saya sudah tegaskan keluarga pasien cukup tunggu pasiennya, kami yang mencari pendonornya. Kebijakan itu saya terapkan mulai saya menjabat di UDD PMI Kotim sampai sekarang,” ujarnya. Yuendrie menegaskan, larangan memperjualbelikan darah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah. Dalam Pasal 28 ayat 2 menyatakan, pendonor darah dilakukan secara sukarela.
Dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 192 menyatakan, seseorang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
”Darah sama halnya dengan organ tubuh, tidak boleh diperjualbelikan. Pada dasarnya, donor darah dilakukan secara sukarela yang tujuannya untuk kemanusiaan dan bukan untuk komersil. Tetapi, di UDD PMI ada biaya yang dikenakan untuk biaya pengganti pengolahan darah (BPPD) termasuk operasionalnya, seperti penyediaan kantong darah dan pembagian darah utuh sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya. (***/ign)