Aparat kepolisian masih mendalami perkara narkoba yang melibatkan oknum tenaga kontrak di lingkup Pemkab Kotim yang juga anak seorang pejabat, AT (29). Di sisi lain, penangkapan itu disinyalir bukan pertama kalinya bagi yang bersangkutan berurusan dengan polisi. Informasi dihimpun Radar Sampit dari sejumlah sumber terpercaya, AT lebih lima kali berurusan dengan aparat dalam perkara narkoba. Namun, belum diperoleh informasi terkait proses hukum terhadapnya. Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko belum merespons konfirmasi terkait hal tersebut.
Sebelumnya, AT (29) diringkus aparat Polres Kotim saat mengantarkan dua paket sabu di Jalan Iskandar, Gang Rambai III, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kamis (9/2) malam. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba. Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud. Pemuda itu diringkus saat berniat mengantarkan dua paket sabu ke pembelinya.
Bagus Winarmoko memastikan AT merupakan bandar barang haram tersebut. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup penjara. (sir/ign)