Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) masih menyelidiki terkait dugaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) palsu. Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, sejauh ini pihaknya masih mengumpulkan informasi di lapangan terkait kasus tersebut.
”Masih kami selidiki. Anggota kami saat ini sedang di lapangan untuk menyelidiki siapa pelakunya,” kata Sarpani. Terkait dugaan peredaran kartu identitas palsu ini, kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan melibatkan semua satuan. Peredaran e-KTP dan KK palsu ini tidak hanya terjadi di Kota Sampit saja, melainkan di berbagai tempat di wilayah Kabupaten Kotim. “Intinya, atas perbuatan tindak pidana ini, para pelakunya nanti akan dipidana selama 10 tahun penjara, sesuai dengan UU yang berlaku,” tegas Kapolres Kotim. (sir/fm)