Markas besar Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) Jumat (17/2) kedatangan belasan masyarakat dari Ormas Mandau Apang Baludang Balau (MABB) dan Ormas Gepak (Gerakan Pemuda Asli Kalimantan) Kalteng. Mereka melakukan aksi terkait keberadaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas. Massa menuntut aparat memediasi sengketa lahan antara masyarakat dan perkebunan di Kapuas Hulu, yakni PT SP. Mereka meminta perusahaan membayar sisa uang penjualan lahan dan menekankan kepolisian agar menghormati hak adat dan tidak memidanakan masyarakat.
Koordinator lapangan Herly S Penyang mengatakan, lahan yang jadi sengketa itu seluas seluas 200 hektare. Lahan itulah yang dinilai belum dilakukan ganti rugi. Uang yang didesak agar dibayarkan nilainya mencapai miliaran rupiah. ”Kami ingin hal itu bisa dilakukan, yakni memediasi agar perusahaan segera membayar dan kepolisian menghormati hak-hak adat. Surat-suratnya asli dan itu benar-benar milik masyarakat,” tegasnya.
Dia melanjutkan, pembayaran perusahaan sudah dilakukan dengan luas 72 hektare sebesar Rp1.000.098.000. Masyarakat menuntut sisa pembayaran sebanyak 128 hektare yang belum dibayarkan dengan harga per hektare 60 juta. Adapun nilainya sebesar Rp7.680.000.000 seluas 128 hektar. Ada pula ganti rugi tanam tumbuh yang dituntut sebesar Rp4.320.000.000, sehingga totalnya Rp12 miliar. Dia menegaskan, tuntutan mereka juga terkait hak adat. Hak tersebut sesuai keputusan Tumbang Anoi tanggal 22 Mei tahun 1984. ”Jangan lagi pihak kepolisian atau polda melecehkan hak adat, karena itu sudah resmi,” tegasnya. Dia menambahkan, aksi itu merupakan harapan masyarakat agar kepolisian bisa menekan perusahaan membayar. Pihaknya akan terus berjuang menuntut hak tersebut. (daq/ign)