Sekeluarga terdiri dari sembilan orang kompak melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan di Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Wakapolres Kotawaringin Timur (Kotim) Kompol Yosep Thomas Tortet mengatakan, komplotan pencuri sawit ini bersenjata lengkap, mereka berjumlah sembilan orang, dua pelaku berstatus masih anak di bawah umur.
“Kawanan ini kepergok mencuri sawit oleh petugas, mereka beraksi menggunakan dua mobil pikap,” Tortet kepada Radar Sampit. Tortet mengungkapkan, sembilan pelaku ini ternyata masih memiliki hubungan satu keluarga. Bahkan, saat hendak ditangkap mereka mencoba melakukan perlawanan. ”Saat itu (ditangkap) mereka mencoba melawan dengan cara menembakkan senapan angin di depan petugas,” ungkapnya. Karena merasa terancam, petugas kemudian menambah personelnya hingga akhirnya komplotan pencuri sawit ini berhasil dibekuk.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni tujuh senjata tajam jenis parang, dua senapan angin kaliber 4.5 mm dan kaliber 8.8 mm, mobil pikap dan alat panen sawit. ”Pelaku kami sangkakan Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), ancamannya 12 tahun penjara,” tegasnya. (sir/fm)