Rencana Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang ingin mengambil alih bangunan Pasar Mangkikit masih terus berproses. Lebih dua tahun Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kotim berupaya menyelesaikan persoalan mangkraknya bangunan tersebut. Kepala Disperdagin Kotim Zulhaidir mengatakan, Pemkab Kotim tahun lalu telah menganggarkan dana sebesar Rp300 juta untuk melanjutkan pekerjaan review teknis yang sebelumnya pernah gagal dilelang sebanyak tiga kali. Review yang dilakukan selama dua bulan untuk menilai kembali struktur, kondisi, material, kualitas, dan nilai taksir bangunan.
”Review teknis sudah selesai dilakukan. Nilai taksir bangunan sebesar Rp25 miliar. Saat ini Pemkab Kotim masih menunggu koreksi perbup terkait turunan peraturan tentang perumda. Setelah perbup diterbitkan, kami akan merekrut struktur organisasi pembentukan perumda. Ke depannya perumda pasar akan bekerja sama dengan pengelola Pasar Mangkikit untuk operasional fungsi bangunan,” kata Zulhaidir, Rabu (8/3).
Mengenai proses pengambilan alih bangunan oleh pemerintah dari PT Heral Eranio Jaya, akan menjadi tanggungjawab perumda pasar. ”Pemkab Kotim akan memberikan bangunan aset aktif dan modal untuk operasional yang dikelola perumda. Untuk pembayaran nilai bangunan secara teknis akan dibahas lebih lanjut,” ujarnya. PT Heral Eranio Jaya merupakan perusahaan yang mengerjakan pembangunan pasar tersebut. Selama bertahun-tahun bangunan mangkrak. Padahal, progres pembangunan tersebut mencapai 70 persen.
Catatan Radar Sampit, Bupati Kotim saat masih dijabat Supian Hadi pada Agustus 2020 lalu menyampaikan keinginannya agar persoalan mangkraknya bangunan Mangkikit segera selesai dengan cara mengambil alih bangunan. Persoalan kembali mencuat setelah pedagang mengajukan protes terkait kejelasan penyelesaian bangunan. Pasalnya, sebagian besar pedagang sudah menebus kios. Namun, bangunan tak kunjung rampung. Menindaklanjuti persoalan tersebut, Pemkab Kotim menggelar rapat internal bersama instansi terkait pada 6 Agustus 2020. Hasil rapat disimpulkan, setiap SOPD terkait diminta mempelajari dokumen pembangunan Pasar Mangkikit dan melakukan survei lapangan untuk menentukan nilai bangunan. (hgn/ign)