Seorang dukun kampung yang nekad melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Baamang, Sampit, terancam 10 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto kepada Radar Sampit. Menurutnya, pelaku berinisial S (60) telah dijebloskan ke penjara. ”Sesuai gelar perkara, pelaku akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka dan diancam sepuluh tahun penjara,” kata Beno, Jumat (10/3).
Dia mengungkapkan, pelaku yang berprofesi sebagai dukun itu diduga sudah dua kali melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korbannya yang merupakan tetangganya sendiri. ”Ada dua kali. Pertama dia lalukan di kamar dengan cara memegang paha korban. Aksinya sempat ketahuan, namun pelaku ngotot tidak mengaku,” ujarnya. Tak lama setelah kejadian itu, korban yang diduga memiliki gangguan mental dipanggil kembali pelaku untuk main ke rumahnya. Korban kemudian langsung dicabuli dukun tersebut. Istri pelaku sendiri tidak mengetahui aksi bejat suaminya.
Malamnya, korban tiba-tiba meriang. Pihak keluarga yang curiga kemudian memeriksa tubuhnya. Saat dicek, ada tanda mencurigakan di area kewanitaannya. Atas kejadian itu, keluarga korban yang tidak terima langsung melapor ke polisi. Pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan. ”Sejauh ini korbannya hanya satu orang. Informasi yang kami terima, pelaku memang sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit seseorang,” ujarnya. (sir/ign)