Sebuah bangunan liar di kawasan Taman Kota Sampit yang sudah usang diduga jadi tempat mabuk-mabukan. Camat Mentawa Baru Ketapang Eddy Hidayat Setiadi langsung meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja untuk membongkar bangunan kayu tersebut. ”Kami menerima laporan dari ketua RT, bangunan itu sering disalahgunakan anak-anak muda mabuk-mabukan dan disinyalir jadi tempat berbuat mesum. Saya minta bantuan Satpol PP Kotim untuk melakukan pembongkaran,” kata Eddy Hidayat, Jumat (17/3).
Eddy mengatakan, bangunan tersebut berdiri di atas tanah pemerintah dan sangat menganggu pemandangan karena kondisinya sudah rusak dan tak layak huni. ”Ada beberapa bangunan liar tadi dibongkar dan kami dari kecamatan dan Satpol PP bersama-sama membersihkan sekitar areal tersebut agar tidak lagi terlihat kumuh,” ujarnya. Dia juga mengimbau warga agar tak sembarangan membangun, baik semi permanen atau permanen dari beton sebelum mendapatkan izin dari instansi terkait. ”Ada bangunan di sekitar Taman Kota Sampit yang dibangun tanpa ada izin yang melanggar aturan pemerintah. Ini harus ditindaklanjuti agar tidak semakin banyak menimbulkan masalah yang semakin besar di kemudian hari,” katanya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kotim Fuad Sidiq mengatakan, pembongkaran bangunan kumuh tersebut dilakukan atas permintaan warga. Dia mengerahkan 12 personel Satpol PP untuk membongkarnya. ”Lokasinya berada di wilayah RT 34 Kelurahan MB Hulu, sekitar Kawasan Taman Kota Sampit. Bangunan itu juga sudah tidak layak huni, makanya sebaiknya dibongkar saja agar Taman Kota Sampit bersih dan tidak kumuh,” ujarnya. (hgn/ign)