SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 22 Maret 2023 13:52
Acung Jempol, Tersangka Mafia Tanah di Palangka Raya Siap Bongkar-bongkaran
SIAP BUKA-BUKAAN: Tersangka mafia tanah Madie Goening Sius (69) mengacungkan jempol saat dijepret kamera wartawan. Perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng, Senin (20/3). (DODI/RADAR SAMPIT)

Tak ada kata penyesalan meluncur dari Madie Goening Sius (69). Pun demikian dari raut wajahnya. Sebaliknya, tersangka perkara mafia tanah berupa dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di Palangka Raya ini, mengacungkan jempolnya saat dijepret kamera wartawan. Hal itu dilakukan Madie saat perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng. Pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan jajaran Kriminal Umum Polda Kalteng yang dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu, Senin (20/3).

Momen acung jempol itu dilakukan Madie ketika dia digiring aparat kepolisian. Alih-alih menyesali perbuatan, Madie justru terlihat yakin bisa melakukan perlawanan. Dengan lantangnya pria uzur itu menyatakan siap buka-bukaan terkait kasus yang melilitnya. ”Kita buktikan nanti di pengadilan. Kita beberkan semua dan buka semuanya,” ujarnya dengan tangan masih terikat borgol plastik. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Pathor Rahman memuji sikap Madie yang dinilai kooperatif dan taat hukum dalam perkara itu, sehingga mempermudah proses hukum dalam penanganan.

”Saya berterima kasih kepada pak Madie atas kooperatifnya dan itu saya nilai sebagai seorang warga yang taat asas serta patuh terhadap hukum,” katanya. Pihaknya menerima berkas dan pelimpahan tersangka dalam dugaan pelanggaran Pasal 263 ayat (2) KUHP, Pasal 263 ayat (1) KUHP, Pasal 385 ayat (1) KUHP. ”Kami menerima satu tersangka kasus mafia tanah, bernama Madie. Jadi, langkah ini sudah sesuai SOP yang sudah berjalan. Proses selanjutnya akan ditangani Kejari Palangka Raya dan dilimpahkan ke pengadilan. Saya menilai pengungkapan kasus ini kinerja bagus dari penyidik Polda Kalteng,” ujarnya.

Pathor melanjutkan, pelimpahan tersebut telah memenuhi kelengkapan formil dan materil, sehingga bisa berjalan lancar. ”Saya ingin agar kejaksaan bisa menangani perkara dengan baik. Silakan dikawal. Sama-sama kita jaga wilayah Kalteng agar masyarakat damai dan tidak bergejolak,” ujarnya. Pathor mengaku tak bisa menduga adanya keterlibatan oknum lainnya dalam kasus tersebut. ”Makanya ini perlu perkembangan. Kita liat nanti dalam persidangan. Saya tidak mengandai-andai dan harus ada bukti dalam hal keterlibatan oknum,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalteng Elijas B Tjahajadi mengatakan, persoalan pertanahan di Kalteng cukup banyak. Pihaknya apresiasi kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan mafia tanah. ”Melalui kasus Goening Sius ini kita melihat verklaring milik tersangka palsu. Kami selaku lembaga administrasi pertahanan yang mencatat kesesuaian terkait tanah diharapkan jadi titik awal agar layanan pertanahan lebih sehat,” ujarnya.

Elijas menekankan, dalam undang-undang agraria tidak dikenal namanya verklaring. Hal itu juga menjadi kerancuan dan membuat urusan tanah di Kalteng tak sehat. ”Kata kuncinya satu, tanah itu harus dikuasai dan dimanfaatkan biar ada nilai ekonomis,” katanya. Madie sebelumnya diduga melakukan pemalsuan surat pertanahan. Dokumen yang diduga palsu berupa Verklaring Nomor 30/1960 tertanggal 30 Juni. Ukuran lahannya 810 hektare di Jalan Hiu Putih Palangka Raya. Dasar itulah yang digunakan untuk menjual tanah kepada orang lain.

Selain meringkus Madie, polisi juga mengamankan barang bukti berupa fotokopi legalisir surat Verklaring atas nama tersangka yang ditandatangani Kepala Kampung Pahandut Abdul Ini, Damang Kepala Adat Kahayan tengah F Sihay, dan Asisten Wedana Kahayan Tengah JM Nahan. Kemudian, selembar legalisir surat wasiat dari Goening Sius kepada Madie tanggal 14 April 1978 yang diketahui Kepala Kampung Pahandut Basran Asmail dan atas nama Camat Pahandut M.P.P.C.W. Adam. Lokasi lahan yang diklaim tersangka, dari data overlay bidang tanah yang terdaftar di Kantor BPN Kota Palangka Raya seluas 230 hektare dari 810 hektare yang diklaim, diperoleh data sebanyak 1.598 tipe hak yang terdaftar dengan rincian, 1,544 sertifikat hak perorangan, 19 sertifikat hak atas nama Pemprov Kalteng, dan 35 peta bidang. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Jumat, 09 Mei 2025 17:22

Peningkatan Jalan Kandan–Camba Tertunda

SAMPIT — Warga Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali…

Rabu, 07 Mei 2025 17:31

Bupati Rencanakan Pelebaran Jalan Muchran Ali

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memperbaiki infrastruktur…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Jambore PKK Diikuti Ratusan Peserta

SAMPIT – Setelah tertunda dua tahun akibat keterbatasan anggaran, Jambore…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Halikinnor Pimpin Gotong Royong

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor turun langsung memimpin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers