SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 22 Maret 2023 13:52
Acung Jempol, Tersangka Mafia Tanah di Palangka Raya Siap Bongkar-bongkaran
SIAP BUKA-BUKAAN: Tersangka mafia tanah Madie Goening Sius (69) mengacungkan jempol saat dijepret kamera wartawan. Perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng, Senin (20/3). (DODI/RADAR SAMPIT)

Tak ada kata penyesalan meluncur dari Madie Goening Sius (69). Pun demikian dari raut wajahnya. Sebaliknya, tersangka perkara mafia tanah berupa dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di Palangka Raya ini, mengacungkan jempolnya saat dijepret kamera wartawan. Hal itu dilakukan Madie saat perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng. Pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan jajaran Kriminal Umum Polda Kalteng yang dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu, Senin (20/3).

Momen acung jempol itu dilakukan Madie ketika dia digiring aparat kepolisian. Alih-alih menyesali perbuatan, Madie justru terlihat yakin bisa melakukan perlawanan. Dengan lantangnya pria uzur itu menyatakan siap buka-bukaan terkait kasus yang melilitnya. ”Kita buktikan nanti di pengadilan. Kita beberkan semua dan buka semuanya,” ujarnya dengan tangan masih terikat borgol plastik. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Pathor Rahman memuji sikap Madie yang dinilai kooperatif dan taat hukum dalam perkara itu, sehingga mempermudah proses hukum dalam penanganan.

”Saya berterima kasih kepada pak Madie atas kooperatifnya dan itu saya nilai sebagai seorang warga yang taat asas serta patuh terhadap hukum,” katanya. Pihaknya menerima berkas dan pelimpahan tersangka dalam dugaan pelanggaran Pasal 263 ayat (2) KUHP, Pasal 263 ayat (1) KUHP, Pasal 385 ayat (1) KUHP. ”Kami menerima satu tersangka kasus mafia tanah, bernama Madie. Jadi, langkah ini sudah sesuai SOP yang sudah berjalan. Proses selanjutnya akan ditangani Kejari Palangka Raya dan dilimpahkan ke pengadilan. Saya menilai pengungkapan kasus ini kinerja bagus dari penyidik Polda Kalteng,” ujarnya.

Pathor melanjutkan, pelimpahan tersebut telah memenuhi kelengkapan formil dan materil, sehingga bisa berjalan lancar. ”Saya ingin agar kejaksaan bisa menangani perkara dengan baik. Silakan dikawal. Sama-sama kita jaga wilayah Kalteng agar masyarakat damai dan tidak bergejolak,” ujarnya. Pathor mengaku tak bisa menduga adanya keterlibatan oknum lainnya dalam kasus tersebut. ”Makanya ini perlu perkembangan. Kita liat nanti dalam persidangan. Saya tidak mengandai-andai dan harus ada bukti dalam hal keterlibatan oknum,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalteng Elijas B Tjahajadi mengatakan, persoalan pertanahan di Kalteng cukup banyak. Pihaknya apresiasi kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan mafia tanah. ”Melalui kasus Goening Sius ini kita melihat verklaring milik tersangka palsu. Kami selaku lembaga administrasi pertahanan yang mencatat kesesuaian terkait tanah diharapkan jadi titik awal agar layanan pertanahan lebih sehat,” ujarnya.

Elijas menekankan, dalam undang-undang agraria tidak dikenal namanya verklaring. Hal itu juga menjadi kerancuan dan membuat urusan tanah di Kalteng tak sehat. ”Kata kuncinya satu, tanah itu harus dikuasai dan dimanfaatkan biar ada nilai ekonomis,” katanya. Madie sebelumnya diduga melakukan pemalsuan surat pertanahan. Dokumen yang diduga palsu berupa Verklaring Nomor 30/1960 tertanggal 30 Juni. Ukuran lahannya 810 hektare di Jalan Hiu Putih Palangka Raya. Dasar itulah yang digunakan untuk menjual tanah kepada orang lain.

Selain meringkus Madie, polisi juga mengamankan barang bukti berupa fotokopi legalisir surat Verklaring atas nama tersangka yang ditandatangani Kepala Kampung Pahandut Abdul Ini, Damang Kepala Adat Kahayan tengah F Sihay, dan Asisten Wedana Kahayan Tengah JM Nahan. Kemudian, selembar legalisir surat wasiat dari Goening Sius kepada Madie tanggal 14 April 1978 yang diketahui Kepala Kampung Pahandut Basran Asmail dan atas nama Camat Pahandut M.P.P.C.W. Adam. Lokasi lahan yang diklaim tersangka, dari data overlay bidang tanah yang terdaftar di Kantor BPN Kota Palangka Raya seluas 230 hektare dari 810 hektare yang diklaim, diperoleh data sebanyak 1.598 tipe hak yang terdaftar dengan rincian, 1,544 sertifikat hak perorangan, 19 sertifikat hak atas nama Pemprov Kalteng, dan 35 peta bidang. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Selasa, 26 November 2024 10:38

Halikinnor Kembali Bertugas sebagai Bupati Kotim

SAMPIT -  Halikinnor,  kembali  menjalankan  tugasnya  sebagai   Bupati…

Senin, 25 November 2024 10:34

Pemkab Kotim Siapkan Lahan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana membangun gudang…

Jumat, 22 November 2024 10:42

Harapan Baru Tingkatkan Kualitas Beras Lokal

SAMPIT – Pembangunan Rice Milling Plant (RMP) di Desa Lampuyang,…

Kamis, 21 November 2024 10:45

Kotim Raih Penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum

SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  mendapatkan  nominasi  Program …

Rabu, 20 November 2024 10:37

Kotim Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Lewat Pelatihan Sadar Wisata

SAMPIT -  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) …

Selasa, 19 November 2024 10:49

Ratusan Peserta Tes CPNS Tidak Hadir

SAMPIT -  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil…

Selasa, 12 November 2024 10:34

Guru Penggerak Dibekali Keterampilan Kepemimpinan

SAMPIT -  Balai  Guru  Penggerak  Provinsi  Kalimantan  Tengah  (Kalteng) …

Jumat, 08 November 2024 10:44

Tutupi Kekosongan Jabatan, Penuhi Kebutuhan Pegawai

SAMPIT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 06 November 2024 09:58

Kotim Raih Bhumandala Award 2024

 SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menorehkan prestasi gemilang di…

Selasa, 05 November 2024 10:34

Dana BLUD Rumah Sakit untuk Fasilitas, Gaji ASN Tetap Ditanggung Daerah

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menyatakan bahwa dana…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers