KUALA KAPUAS, Prokal.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama istri Ary Egahni yang juga anggota DPR RI sebagai tersangka dugaan korupsi. Pasangan pejabat itu diduga terseret hukum terkait dugaan gratifikasi.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengungkapkan Ali Fikri mengatakan, Ben Brahim dan istrinya diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum. Namun, seolah-olah para pegawai negeri memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut. Padahal, hal tersebut bukan utang.
“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” kata Ali, seperti dikutip dari jawapos.com
Selain itu, para penyelenggara negara yang diduga terlibat juga turut menerima suap dari beberapa pihak. Namun, Ali enggan membeberkan identitas kepala daerah dan anggota DPR itu.
Keduanya juga saat ini tengah dalam pemeriksaan KPK. “Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung merah putih KPK. Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2,” pungkas Ali.
Informasi diterima, tim penyelidik KPK saat ini melakukan penggeledahan di Kapuas, terutama di kantor Bupati Kapuas terkait dugaan gratifikasi tersebut. (tim)