Kasus dugaan mafia tanah hingga menyeret Madie Goening Sius (69), sebagai tersangka tunggal, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng. Sejumlah Jaksa Penuntut Umum yang memiliki kredibilitas tinggi dalam penuntutan disiapkan tim Kejati dan Kejari Palangka Raya. Saat ini kejaksaan masih melakukan penyusunan dakwaan terkait kasus tersebut. Dikonfrimasi terkait pengambangan kasus tersebut, Kasi Intel Kejari Palangka Raya Datman Kataren menyampaikan, terkait kasus mafia tanah atas nama Madie, pihaknya sudah menunjuk tim jaksa dari Kejati dan Kejari Palangka Raya. “Sekarang sedang disusun dakwaannya dan secepatnya segera dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke pengadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan,saat ini tim sudah bekerja dan sangat siap melakukan penuntutan atas kasus tersebut. Selain itu nantinya akan menghadirkan berbagai saksi, baik dari korban hingga saksi ahli. ”Kita lihat nanti di persidangan dan saksi akan disiapkan.Kami siap melakukan tugas sesuai aturan hukum berlaku,” tegas Datman.
Sementara itu, Jaksa di Kejati Dwiyanto juga menyampaikan terkait sidang atas nama tersangka Madie, akan segera digelar. Namun pihaknya belum melimpahkan berkas maupun lainnya ke pengadilan.”Kami belum limpahkan, karena masih penyempurnaan surat dakwaan,” terangnya. Menurutnya, nanti jadwal sidang akan diberitahukan, artinya sebelum 20 hari penahanan usai dilimpahkan, JPU sudah akan menyelesaikan hal tersebut.”Sebelum 20 hari penahanan JPU habis di tanggal 8 April 2023, sebelum tanggal itu dilimpahkan,” tegas Dwiyanto. Diberitakan sebelumnya, tersangka Medie Gonening Sius sempat dipuji oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman lantaran bersikap kooperatif. Namun tetap, dirinya menantang untuk buka-bukan dalam persidangan mendatang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Pathor Rahman mengungkapkan, pihaknya menerima berkas dan pelimpahan tersangka dalam dugaan pelanggaran Pasal 263 ayat (2) KUHP, Pasal 263 ayat (1) KUHP, Pasal 385 ayat (1) KUHP.“Saya berterima kasih kepada pak Madie atas kooperatifnya dan itu saya nilai sebagai seorang warga yang taat asas serta patuh terhadap hukum. Saya terima kasih pak Madie,” sebutnya.
Ia juga menyampaikan, pelimpahan ini sudah memenuhi kelengkapan formil dan materil, sehingga bisa berjalan lancar dan dalam tindak lanjut.”Jadi sekarang penanganan sudah di pihak kejaksaan. Saya juga ingin agar kejaksaan bisa menangani perkara dengan baik, silahkan dikawal.Makanya sama-sama kita jaga wilkum Kalteng agar masyarakat damai dan tidak bergejolak,” pungkas Pathor. Sebelumnya, tersangka juga dengan lantang menyatakan siap buka-bukaan terkait kasus yang melilitnya.”Kita buktikan nanti di pengadilan, kita beberkan semua dan buka semuanya,” tuturnya dengan tangan masih terikat borgol dari plastik.
Salah satu tindak pidana yang dilakukan tersangka diantaranya, Madie Goening Sius (69) pernah menggalang aksi demo bersama sejumlah warga memprotes penerbitan sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jalan Hiu Putih, Palangka Raya. Perjuangan itu diduga palsu karena akhirnya dia sendiri yang diduga kuat sebagai mafia tanah.
Hal itu terungkap saat Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng menggelar rilis penangkapan terhadap Madie, Kamis (2/2). Dia diduga sebagai mafia tanah dengan aksi kejahatan hampir 20 tahun. Korbannya ratusan orang dengan keuntungan mencapai Rp2 miliar.(daq/gus)