Kota layak anak (KLA) menjadi salah satu program dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing serta menjadikan Indonesia Layak Anak (Idola) di tahun 2030 dan Indonesia Emas di tahun 2045. KemenPPPA setiap tahun memberikan penilaian dan penghargaan kepada kota yang mampu membuktikan kotanya sebagai kota layak anak, kota ramah anak. Tahun ini, seluruh kabupaten/kota se-Indonesia kembali memenuhi penilaian peringkat. Setiap kabupaten/kota dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) diharuskan mengupload berkas dokumen yang menjadi data pendukung bahwa kabupaten/kota tersebut sudah menjalankan kota layak anak. Berkas itu diunduh ke Aplikasi Kota Layak Anak dengan tujuan untuk mengevaluasi apakah kabupaten/kota sudah memenuhi kriteria sebagai kota layak anak atau belum.
Kepala DPPPAPPKB Kotim Imam Subekti melalui Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak Nenny Triana Boru Lumban Gaol mengatakan, ada enam indeks penilaian kota layak anak diantaranya, penguatan kelembagaan tersedianya peraturan atau kebijakan daerah tentang kabupaten/kota layak anak dan adanya keterlibatan lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.
Kriteria kedua, pemenuhan hak sipil dan kebebasan yang dibuktikan dengan persentase anak yang diregistrasi dan mendapatkan akta kelahiran, tersedia fasilitas informasi layak anak dan terlembaganya partisipasi anak. Kriteria ketiga, pemenuhan hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif yang dapat dilihat dari persentase perkawinan anak, tersedia lembaga konsultasi penyedia layanan pengasuhan anak bagi orang tua, persentase lembaga pengasuhan alternatif terstandarisasi dan tersedianya infrastruktur sarana dan prasarana di ruang public yang ramah anak. Kriteria keempat, pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan yang didapat dilihat dari persentase persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan, prevelansi status gizi balita, persentase cakupan pemberian makan pada bagi dan anak usia dibawah dua tahun, persentase fasilitas layanan kesehatan ramah anak, persentase rumah tanggan dalam mengakses air minum dan sanitasi yang layak dan ketersediaan kawasan tanpa rokok.
Kriteria kelima, pemenuhan hak pendidikan dan kegiatan seni budaya yang dapat dilihat dari persentase pengembangan anak usia dini holistic dan integrative (PAUD-HI) persentase wajib belajar 12 tahun, persentase sekolah ramah anak (SRA), tersedianya fasilitas untuk kegiatan budaya, kreativitas dan rekreatif yang rama anak. Terakhir, kriteria keenam, pemenuhan hak perlindungan khusus anak korban kekerasan dan penelantaran yang terlayani, persentase anak yang dibebaskan dari pekerja anak dan bentuk-bentuk pekerjaan terbutuk untuk anak (BPTA) , anak korban pornografi, NAPZA dan terinfeksi HIV/AIDS yang terlayani, anak korban bencana dan konflik yang terlayani, anak penyandang disabilitas, kasus anak yang berhadapan dengan hukum (khusus pelaku) yang terselesaikan melalui pendekatan keadialan restorative dan diversi, anak korban jaringan terorisme yang terlayani dan anak korban stimatisasi akibat pelabelan terkait kondisi orang tuannya.
“Program Kota Layak Anak ini sudah berjalan sekitar tahun 2017. Setiap tahun dilakukan penilaian oleh KemenPPPA yang sebelumnya sudah melalui proses penilaian peringkat,” katanya. Ada beberapa tahapan kategori peringkat untuk menuju KLA, dimulai dari tahapan awal, inisiasi, pratama dengan pemenuhan 500-600 poin, madya dengan pemenuhan 601-700 poin, nindya dengan pemenuhan 701-800 poin, utama dengan pemenuhan 801-900 poin dan KLA dengan pemenuhan 901-1000 poin. Di Provinsi Kalteng ada tiga kabupaten/kota yang sudah mendapatkan peringkat, di antaranya Kota Palangkaraya naik peringkat dari pratama menjadi madya, Kabupaten Sukamara masih bertahan mendapatkan peringkat pratama selama empat tahun berturut-turut, Kabupaten Kotawaringin Barat bertahan mendapatkan peringkat pratama selama dua tahun berturut-turut.
“Di Kotim belum mendapatkan peringkat. Kami berusaha keras untuk memenuhi kriteria dengan melengkapi berkas dokumen pendukung yang membuktikan bahwa Kotim sudah menerapkan Kota Layak Anak,” ujar Nenny Triana yang belum lama ini dilantik menjabat sebagai Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak, Kamis (30/3).
Dalam melengkapi berkas, ada sekitar 30 struktur organisasi perangkat daerah (SOPD) yang dilibatkan. “Program Kota Layak Anak bukan hanya menjadi tanggungjawab Dinas PPPAPPkB tetapi menjadi tanggungjawab bersama 30 SOPD seperti Dinas PUPRPRPRKP dalam hal kelengkapan infrastruktur sarana dan prasarana layak anak, Disbudpar dari pemenuhan budaya, dinas kesehatan, dinas perhubungan, disdukcapil, kemenag dan hampir semua SOPD dilibatkan untuk menyukseskan program kota layak anak,” ujarnya. Dalam memenuhi indeks evaluasi penilaian KLA, Nenny mengakui ada kendala yang dihadapi yaitu terkait pemenuhan kelengkapan berkas dan kelengkapan infrastruktur sarana prasarana yang ramah terhadap anak.
“Kendala kami di data, kita diharuskan upload berkas dokumen ke dalam aplikasi kota layak anak. Setiap SOPD terkait sudah ada operatornya masing-masing, hanya saja ketika berkas dokumen itu dikeluarkan harus ada tanda tangan kepala dinas terkait. Jika tidak ada, maka itu akan mempengaruhi penilaian,” katanya. Dalam tahapan evaluasi penilaian, dimulai pada Desember 2022 lalu dengan melakukan bimtek penguatan, pendampingan dan konfirmasi oleh pusat kepada provinsi. Dilanjutkan bimtek substansi kepada kabupaten/kota oleh KemenPPPA pada 18-20 Januari 2023 dan bimtek pengisian aplikasi untuk kK pda 24 Januari 2023.
Setelah itu, evaluasi secara mandiri oleh KK pada 7 Februari-31 Maret 2023. Bimtek penguatan dan pendampingan provinsi oleh pusat pematerinya dari Deputi Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan Deputi Perlindungan Khusus Anak (PKA) pada Maret 2023. “Mulai 7 Februari 2023 sampai besok 31 Maret 2023, kami diberikan waktu untuk upload berkas ke dalam aplikasi. Sampai dengan malam tadi kami dapat memenuhi lebih dari 500 poin dan sudah sudah memenuhi 546 poin,” kata Nenny. Berkas dokumen yang sudah diupload kedalam aplikasi kota layak anak akan diverifikasi secara administrasi oleh DPPPAPPKB Provinsi Kalteng pada 1-30 April 2023. Laporan hasil verifikasi diserahkan ke KemenPPPA pada 1-10 Mei 2023. Setelah berkas diterima pusat, KemenPPPA akan meninjau ulang hasil verifikasi administrasi pada 11-22 Mei 2023 dan dilanjutkan verifikasi lapangn secara hybrid pada 23 Mei-6 Juni 2023 dan secara luring offline pada 7-25 Juni 2023.
Setelah selesai verifikasi lapangan akan dilanjutkan konsinyasi verifikasi lapangan dengan provinsi dimana KK yang lolos tahap final dijadwalkan 26-28 Juni 2023. Verifikasi final dan SK penetapan peraih KLA akan ditetapkan pada 3-5 Juli 2023 dan dilanjutkan pembuatan piala dan sertifikat pada 7 April-7 Juli 2023. (hgn/yit)