Kendati gaji guru status Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini sudah layak, namun namun masih ada saja guru yang lalai melaksanakan tugasnya. Karenanya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau mengambil langkah tegas dengan melakukan pemecatan terhadap seorang guru berstatus ASN yang mengajar di wilayah Kelurahan Tapin Bini, Kecamatan Lamandau. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau Abdul Kohar melalui Arbaen Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Lamandau kepada awak media mengatakan, pemecatan tersebut terpaksa dilakukan dikarenakan guru yang tak mau ia sebutkan namanya itu, kurang lebih setahun tidak mengajar di tempatnya bertugas.
Arbaen menambahkan, selain ada satu guru yang telah dipecat tahun lalu, juga ada seorang guru ASN yang sedang diproses pemberhentiannya, karena hal yang sama. Ditegaskannya , tenaga guru di wilayah terpencil telah dimanjakan dengan segala bentuk tunjangan, bahkan gaji seorang guru di wilayah terpencil bisa mencapai Rp 7.500.000 per bulan.
“Gajinya pokok Rp3 juta perbulan berarti sertifikasinya juga Rp3 juta, tunjangan daerah Rp 1.500.000 per bulan, belum lagi tunjangan- tunjangan lainnya,” ungkap Arbaen. Ia mengakui, di Kabupaten Lamandau sampai sekarang ini sangat kekurangan guru, baik ASN maupun non PNS. “Saat ini kurang lebih mencapai 1.249 guru, kebutuhan pemerataan guru wilayah terpencil sudah memenuhi jumlahnya namun di dalam Kota Naga Bulik justru kekurangan, jumlah guru,” pungkas Arbaen. (mex/gus)