SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 05 April 2023 11:49
Naik Penyidikan, Kasus Keracunan Massal di Sampit Bakal Ada Tersangka
PENYELIDIKAN: Anggota Satreskrim Polres Kotim datang ke tempat penjual kue ipau di Jalan Usman Harun, Sampit, Sabtu (1/4).

Kasus keracunan massal akibat kue ipau tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka. Pasalnya, penyidik Polres Kotim telah meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. ”Benar. Kami sudah menaikkan ke sidik dan sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk yang membuat kue tersebut,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani.

Terkait peningkatan status perkara, lanjutnya, dilakukan setelah gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup. ”Hasil sementara, memang dalam kue tersebut ada mengandung bakteri,” ungkapnya. Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi, termasuk berapa banyak kue ipau yang sudah dijual. ”Mohon sabar dulu. Meski sudah mengarah adanya pelanggaran, kami tetap menunggu hasil laboratorium dari BPOM,” katanya. Praktisi hukum di Sampit Agung Adisetyono mengatakan, perkara keracunan massal kue ipau bisa saja melanggar dua undang-undang sekaligus, yakni Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang tentang Pangan. Pertanggungjawaban pelaku usaha diatur dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku usaha diwajibkan bertanggung jawab, seperti memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang, jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu tujuh hari setelah tanggal transaksi. Namun, itu tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.

”Tapi, pertanggungjawaban pelaku usaha ini tidak bisa serta merta dan tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen atau pembeli,” jelasnya.

Agung melanjutkan, untuk pertanggungjawaban pidana, diatur dalam Pasal 134 UU 18/2012 tentang Pangan. Dalam ketentuan itu disebutkan, setiap orang yang melakukan produksi pangan olahan tertentu untuk diperdagangkan, yang dengan sengaja tidak menerapkan tata cara pengolahan pangan yang dapat menghambat proses penurunan atau kehilangan kandungan gizi bahan baku pangan yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1), dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Menurut Agung, proses dalam kasus itu biasanya akan lebih banyak dalam ilmu kedokteran, di antaranya meliputi pemeriksaan sampel makanan, hasil pemeriksaan dokter, dan keterangan korban.

”Hasil sampel makanan dapat membuktikan jika makanan tersebut positif mengandung zat berbahaya untuk tubuh dan dapat mengakibatkan gangguan pada sistem pencernaan korban,” katanya. (sir/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers