Dua perempuan kurir sabu divonis berbeda oleh Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Hakim menyatakan terdakwa 1 Gina Andriana Binti Abidiansyah dan terdakwa 2 Tuti Susilawati Binti Tambrin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
”Hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada mereka. Terdakwa Gina Andriana diputus dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” terang Humas PN Nangabulik, Ade Andiko, Kamis (6/4). Sementara Terdakwa 2 Tuti Susilawati divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. ”Terdakwa Gina mendapatkan hukuman lebih berat karena ini adalah kali keduanya melakukan pelanggaran hukum yang sama,” katanya.
Sebelumnya kedua wanita kurir sabu tersebut telah meminta kepada hakim agar diberikan keringanan hukuman. Melalui pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Tonny Pandiangan menyebutkan bahwa kedua terdakwa telah kooperatif selama proses persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya. ”Terdakwa Gina Andriana sebagai single parent yang masih mempunyai anak dibawah umur, yang tentu masih memerlukan tanggung jawab untuk merawat dan membesarkannya,” ujarnya.
Begitu pula dengan terdakwa Tuti Susilawati, yang juga masih mempunyai anak di bawah umur, sehingga masih memerlukan tanggung jawab untuk merawat dan membesarkannya. Dan Tuti merupakan korban yang ikut-ikutan dalam tindak pidana aquo, ia juga belum pernah dihukum. (mex/sla)