Perkara dugaan mafia tanah dengan tersangka Madie Goening Sius (69) akan mulai bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya pekan depan. Kejaksaan menyiapkan sepuluh jaksa senior dan berpengalaman untuk menangani perkara tersebut di persidangan. ”Sudah dilimpahkan ke Pengadilan tanggal 5 April 2023. Kejaksaan menyiapkan sepuluh JPU,” kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng Dwinanto Agung Wibowo, Kamis (6/4).
Dwinanto menekankan, pelimpahan dilakukan dengan menyerahkan dokumen maupun surat dakwaan, serta hal-hal lain kepada majelis hakim agar sidang segera dilaksanakan. Sidang perdana dijadwalkan pada 12 April. Dia melanjutkan, pihaknya akan menghadirkan saksi menyangkut perkara dimaksud. ”Komitmen kami untuk melaksanakan penuntutan sesuai aturan hukum berlaku. Ada sepuluh nantinya yang akan menjadi JPU. Kami akan menghadirkan saksi-saksi, terutama yang ada di berkas perkara. Untuk jumlahnya nanti menyusul,” ujarnya.
Dwinanto menegaskan, pemberantasan mafia tanah menjadi salah satu fokus pihaknya, mengingat konflik pertanahan di Kalteng sangat tinggi. ”Mafia Tanah merupakan salah satu permasalahan yang merupakan fokus Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum. Begitu pula dengan permasalahan hukum lainnya,” katanya. (daq/ign)