SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 14 April 2023 13:11
Terduga Mafia Tanah Palangka Raya Siapkan Amunisi ”Serang” BPN

Tegaskan Verklaring Warisan Orang Tua, JPU Ungkap Indikasi Kuat Palsu

SIDANG PERDANA: Terdakwa perkara mafia tanah Madie Goening Sius (69) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (12/4). (DODI/RADAR SAMPIT)

Perkara dugaan mafia tanah yang menyeret Madie Goening Sius (69) akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (12/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) optimistis bisa memenjarakan terdakwa sesuai perbuatannya. Di sisi lain, terdakwa menyiapkan perlawanan yang mengarah pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangka Raya. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Sulityono dengan hakim anggota Heru Setiayadi dan Boxgie Agus Santoso tersebut, JPU membacakan dakwaan secara bergantian. Madie didakwa menggunakan Verklaring palsu untuk menjual lahan pada orang lain.

Verklaring Nomor 30/1960 tertanggal 30 Juni 1960 itu disinyalir palsu berdasarkan pendapat sejumlah ahli, salah satunya ahli bahasa. Dari praktik tersebut, terdakwa meraup keuntungan sekitar Rp2 miliar, hasil dari penjualan lahan seluas 810 hektare. Padahal, lahan tersebut sudah bersertifikat. Selain itu, ada bangunan lain milik masyarakat atau pemerintah daerah. Atas perbuatannya, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 385 KUHP.

Januar Hapriansyah, salah seorang JPU mengatakan, sidang pembacaan dakwaan berjalan lancar dan kondusif. Dakwaan tersebut disusun sesuai fakta dan barang bukti, serta keterangan sejumlah saksi. ”Perbuatan terdakwa itu sudah ada di kawasan yang sesuai fakta di lapangan. Bahwa banyak pejabat yang bertanda tangan dalam Verklaring tidak menjabat pada saat itu. Artinya, ada indikasi palsu,” ujar mantan Kasi Intel Kejari Palangka Raya ini. Januar melanjutkan, pihaknya juga akan menghadirkan ahli bahasa untuk memastikan Verklaring tersebut palsu. Sebab, ada hal-hal maupun tulisan krusial yang berbeda. Pihaknya juga berkeyakinan perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan. ”Surat itu palsu dan kami, JPU, berkeyakinan dakwaan tersebut sudah sesuai dan terbukti. Kami juga memastikan langkah ini sebagai komitmen kejaksaan memberantas mafia tanah di Kalteng. Kami yakin terdakwa bersalah,” tegasnya.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka Mahdianor mengatakan, dalam dakwaan yang dibacakan JPU, banyak yang tidak sesuai dengan fakta hukum. Selain itu, beberapa poin dalam dakwaan hanya berdasarkan opini, hingga menetapkan kliennya sebagai terdakwa.”Itu dari ahli hanya opini saja. Makanya kami akan mengajukan eksepsi (pembelaan, Red) nanti untuk kepentingan terdakwa,” ujarnya usai sidang. Mahdianor melanjutkan, dalam dakwaan menyebutkan Verklaring palsu hanya lantaran redaksional surat yang dipermasalahkan. Dia memastikan terdakwa hanya menerima Verklaring itu dari orang tuanya. Artinya, yang bersangkutan tidak tahu-menahu terkait hal tersebut.

”Verklaring itu dari orang tuanya berdasarkan surat wasiat dan bertempat tinggal lebih 40 tahun. Artinya, tidak tahu-menahu dengan yang bertanda tangan. Makanya orang-orang yang melapor itu ke mana saja? Malah sekarang mempersoalkan,” katanya. Selain poin, lanjut Mahdianor, pihaknya juga akan mempertegas statemen Menteri ATR BPN yang menyebutkan, jika ada sertifikat di kawasan hutan, maka yang bisa dipidanakan adalah pihak atau oknum BPN. ”Itu nanti kami akan kejar dan telusuri juga. Bila ada sertifikat terbit dalam kawasan hutan, maka kami akan melaporkan pidananya. Kita ini negara hukum. Ingat, surat dakwaan itu ada puluhan sertifikat yang terbit di atas lahan dalam Verklaring itu dan itu di kawasan hutan,” katanya.

Mahdianor optimistis bisa membebaskan kliennya dari dakwaan dan yakin majelis hakim memberikan keputusan sesuai asas keadilan. ”Kasus ini sangat dipaksakan dan ada muatan politik, serta tak sesuai fakta di lapangan. Beliau ini dikorbankan oleh pihak pihak tertentu,” ujarnya. Mahdianor melanjutkan, Verklaring kliennya telah didaftarkan ke BPN, namun ditolak tanpa alasan yang sesuai aturan. ”Kami akan luruskan, siapa sebenarnya mafia tanah. Ada oknum BPN yang berani menerbitkan sertifikat dalam kawasan hutan. Pokoknya kami akan kawal terus perkara ini,” ujarnya. (daq/ewa/ign)

loading...

BACA JUGA

Selasa, 26 November 2024 10:38

Halikinnor Kembali Bertugas sebagai Bupati Kotim

SAMPIT -  Halikinnor,  kembali  menjalankan  tugasnya  sebagai   Bupati…

Senin, 25 November 2024 10:34

Pemkab Kotim Siapkan Lahan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana membangun gudang…

Jumat, 22 November 2024 10:42

Harapan Baru Tingkatkan Kualitas Beras Lokal

SAMPIT – Pembangunan Rice Milling Plant (RMP) di Desa Lampuyang,…

Kamis, 21 November 2024 10:45

Kotim Raih Penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum

SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  mendapatkan  nominasi  Program …

Rabu, 20 November 2024 10:37

Kotim Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Lewat Pelatihan Sadar Wisata

SAMPIT -  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) …

Selasa, 19 November 2024 10:49

Ratusan Peserta Tes CPNS Tidak Hadir

SAMPIT -  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil…

Selasa, 12 November 2024 10:34

Guru Penggerak Dibekali Keterampilan Kepemimpinan

SAMPIT -  Balai  Guru  Penggerak  Provinsi  Kalimantan  Tengah  (Kalteng) …

Jumat, 08 November 2024 10:44

Tutupi Kekosongan Jabatan, Penuhi Kebutuhan Pegawai

SAMPIT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 06 November 2024 09:58

Kotim Raih Bhumandala Award 2024

 SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menorehkan prestasi gemilang di…

Selasa, 05 November 2024 10:34

Dana BLUD Rumah Sakit untuk Fasilitas, Gaji ASN Tetap Ditanggung Daerah

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menyatakan bahwa dana…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers