SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 14 April 2023 13:20
Bos Besar Kampung Narkoba Belum Terlacak, Selalu Lolos Upaya Penyergapan
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

Keberadaan buron terpidana kepemilikan sabu 200 gram, Salihin alias Saleh, belum juga terlacak aparat kejaksaan. Korps adhyaksa tersebut masih berupaya melakukan pencarian terhadap bos kampung narkoba Puntun Palangka Raya tersebut. ”Kami masih melakukan pengejaran. Kami pun membuka informasi bagi masyarakat untuk mengabarkan keberadaan DPO. Kami jamin kerahasiaannya dalam rangka penegakan hukum. Kami imbau masyarakat Palangka Raya agar tidak risau atau resah, kami sudah melakukan pendekatan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya Andi Murji Machfud, Kamis (13/4).

Menurut Andi, Saleh cukup berpengalaman. Pasalnya, ketika aparat mendatangi tempat yang dicurigai, terpidana sudah berpindah tempat. ”Yang bersangkutan cukup lihai di bagian itu, karena kita ketahui yang bersangkutan termasuk salah satu bandar atau gembong narkotika di Palangka Raya. Sangat penting masyarakat Palangka Raya untuk menyerahkan kepada kami,” tegasnya.

Andi melanjutkan, pihaknya mendekati Saleh secara persuasif untuk memberikan pemahaman agar menjalani kewajiban hukum sebagai terpidana, yakni menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan. Andi menambahkan, institusi penegak hukum lain bisa ikut membantu penangkapan Saleh. Pasalnya, pihaknya telah menerbitkan status DPO terhadap terpidana tersebut. Hal itu sudah menjadi prosedur resmi pengejaran tahanan.

”Jadi kalau lembaga di luar kejaksaan ingin membantu tentunya kami persilahkan, karena status orang ini DPO. Jangankan lembaga institusi negara, BNN ataupun kepolisian, masyarakat pun yang melihat keberadaan yang bersangkutan, silakan diamankan,” ujarnya. Mahkamah Agung sebelumnya memvonisnya Saleh dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Panggilan pertama hingga ketiga yang dilayangkan Kejari Palangka Raya tak juga dipenuhi. Hingga sekarang bandar besar itu masih melenggang setelah dibebaskan berdasarkan putusan PN Palangka Raya sebelumnya. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Selasa, 26 November 2024 10:38

Halikinnor Kembali Bertugas sebagai Bupati Kotim

SAMPIT -  Halikinnor,  kembali  menjalankan  tugasnya  sebagai   Bupati…

Senin, 25 November 2024 10:34

Pemkab Kotim Siapkan Lahan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana membangun gudang…

Jumat, 22 November 2024 10:42

Harapan Baru Tingkatkan Kualitas Beras Lokal

SAMPIT – Pembangunan Rice Milling Plant (RMP) di Desa Lampuyang,…

Kamis, 21 November 2024 10:45

Kotim Raih Penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum

SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  mendapatkan  nominasi  Program …

Rabu, 20 November 2024 10:37

Kotim Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Lewat Pelatihan Sadar Wisata

SAMPIT -  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) …

Selasa, 19 November 2024 10:49

Ratusan Peserta Tes CPNS Tidak Hadir

SAMPIT -  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil…

Selasa, 12 November 2024 10:34

Guru Penggerak Dibekali Keterampilan Kepemimpinan

SAMPIT -  Balai  Guru  Penggerak  Provinsi  Kalimantan  Tengah  (Kalteng) …

Jumat, 08 November 2024 10:44

Tutupi Kekosongan Jabatan, Penuhi Kebutuhan Pegawai

SAMPIT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 06 November 2024 09:58

Kotim Raih Bhumandala Award 2024

 SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menorehkan prestasi gemilang di…

Selasa, 05 November 2024 10:34

Dana BLUD Rumah Sakit untuk Fasilitas, Gaji ASN Tetap Ditanggung Daerah

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menyatakan bahwa dana…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers