Keberadaan buron terpidana kepemilikan sabu 200 gram, Salihin alias Saleh, belum juga terlacak aparat kejaksaan. Korps adhyaksa tersebut masih berupaya melakukan pencarian terhadap bos kampung narkoba Puntun Palangka Raya tersebut. ”Kami masih melakukan pengejaran. Kami pun membuka informasi bagi masyarakat untuk mengabarkan keberadaan DPO. Kami jamin kerahasiaannya dalam rangka penegakan hukum. Kami imbau masyarakat Palangka Raya agar tidak risau atau resah, kami sudah melakukan pendekatan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya Andi Murji Machfud, Kamis (13/4).
Menurut Andi, Saleh cukup berpengalaman. Pasalnya, ketika aparat mendatangi tempat yang dicurigai, terpidana sudah berpindah tempat. ”Yang bersangkutan cukup lihai di bagian itu, karena kita ketahui yang bersangkutan termasuk salah satu bandar atau gembong narkotika di Palangka Raya. Sangat penting masyarakat Palangka Raya untuk menyerahkan kepada kami,” tegasnya.
Andi melanjutkan, pihaknya mendekati Saleh secara persuasif untuk memberikan pemahaman agar menjalani kewajiban hukum sebagai terpidana, yakni menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan. Andi menambahkan, institusi penegak hukum lain bisa ikut membantu penangkapan Saleh. Pasalnya, pihaknya telah menerbitkan status DPO terhadap terpidana tersebut. Hal itu sudah menjadi prosedur resmi pengejaran tahanan.
”Jadi kalau lembaga di luar kejaksaan ingin membantu tentunya kami persilahkan, karena status orang ini DPO. Jangankan lembaga institusi negara, BNN ataupun kepolisian, masyarakat pun yang melihat keberadaan yang bersangkutan, silakan diamankan,” ujarnya. Mahkamah Agung sebelumnya memvonisnya Saleh dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Panggilan pertama hingga ketiga yang dilayangkan Kejari Palangka Raya tak juga dipenuhi. Hingga sekarang bandar besar itu masih melenggang setelah dibebaskan berdasarkan putusan PN Palangka Raya sebelumnya. (daq/ign)