Amarah seorang warga di Desa Buana Mustika, Kecamatan Telaga Antang, mencapai puncaknya. Setelah beberapa tahun dikuasai perusahaan untuk tempat penumpukan alat berat, warga setempat akhirnya menutup akses perusahaan untuk keluar masuk. Penutupan itu dilakukan Yudianto. Perusahaan dituding menyerobot tanahnya dan dijadikan pangkalan alat berat serta angkutan perusahaan. Yudianto mengaku mengantongi sertifikat kepemilikan lahan tersebut.
Kuasa hukumnya, Nurahmman Ramadani, mengatakan, penutupan akses masuk ke lokasi itu sebagai tindak lanjut dari tidak adanya titik temu antara kliennya dengan manajemen PT Multi Karya Primas Mandiri. ”Klien kami memiliki dasar hukum dan dasar kepemilikan yang sah secara hukum, yaitu berupa sertifikat. Keputusan untuk menutup akses ini sesuai pada tatarannya, karena lahan itu memang miliknya,” ujarnya, Minggu (16/4). Nurahmman menjelaskan, pihak perusahaan mengaku melakukan penyewaan atau sejenisnya dengan pihak lain dengan dasar kepemilikan segel. Namun, setelah dilakukan pengecekan, objek tanah yang termuat dalam segel justru bukan di lokasi milik kliennya.
”Beda tempat, sehingga lokasi bukan di tempat klien kami,” tegasnya. Dia melanjutkan, sertifikat yang dimiliki kliennya memang berada di lokasi yang saat ini jadi basecamp tersebut. ”Ini artinya perbuatannya jelas, bahwa hak klien kami sengaja dihilangkan, sementara kepemilikannya secara hukum kuat sekali,” ujarnya. Pihaknya tidak akan membuka portal itu jika tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikannya dari perusahaan. Somasi telah dilayangkan kepada perusahaan tersebut, namun belum direspons. (ang/ign)