Kepolisian Resor Pulang Pisau (Polres Pulpis) menciduk MAR (28) dan S (25) karena melakukan aksi pembegalan dan keduanya bakal berlebaran di penjara. MAR merupakan warga Sebangau, Kota Palangka Raya, sementara S warga Anjir Serapat Baru, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan.
Keduanya melakukan pembegalan atau pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban di jalan utama blok B-12 Divisi B PT. Antang Sawit Perkara, Desa Sakakajang, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau. Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramdita melalui Kasi Humas AKP Daspin membenarkan pihaknya menerima laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. “Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Reskrim, hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku,” ucap Daspin, Jumat (14/4). Daspin mengungkapkan, kronologis kejadian pada Kamis 13 April 2023, korban selesai berbelanja lalu pulang menuju kantor PT. Antang Sawit Perkasa (ASP). Di tengah perjalanan, korban diberhentikan oleh kedua pelaku.
“Kedua pelaku brpura-pura bertanya dengan korban, apakah ada karyawan yang bekerja di perusahaan sebagai tukang masak, lalu dijawab korban ‘tidak kenal’, kemudian pelaku marah sambil mengeluarkan parang dan mengarahkannya ke leher korban,” ungkapnya. Mendapatkan ancaman tersebut, korban turun dari sepeda motor untuk menghindar, kemudian pelaku menghampiri sepeda motor korban sambil menarik mundur ke pondok, lalu pelaku menyuruh korban untuk pergi. Saat korban pergi mengendarai motornya, sekitar beberapa meter korban mengecek dashboard sepeda motor dan telepon seluler (Ponsel) miliknya tidak ada, lalu korban kembali menanyakan kepada pelaku. Kedua pelaku marah dan mengeluarkan parang dengan nada mengancam langsung pergi karena takut.
“Dari kedua pelaku kami amankan barang bukti ponsel milik korban, senjata tajam jenis parang, sepeda motor. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 364 Ayat 1 tentang Pencurian dengan Kekerasan,” tukasnya. (der/fm)