SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 17 April 2023 15:41
Begal Sadis Beraksi Jelang Lebaran, Pelaku Kalungkan Parang ke Leher Korban

Kepolisian Resor Pulang Pisau (Polres Pulpis) menciduk MAR (28) dan S (25) karena melakukan aksi pembegalan dan keduanya bakal berlebaran di penjara. MAR merupakan warga Sebangau, Kota Palangka Raya, sementara S warga Anjir Serapat Baru, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan.

Keduanya melakukan pembegalan atau pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban di jalan utama blok B-12 Divisi B PT. Antang Sawit Perkara, Desa Sakakajang, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau. Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramdita melalui Kasi Humas AKP Daspin membenarkan pihaknya menerima laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. “Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Reskrim, hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku,” ucap Daspin, Jumat (14/4). Daspin mengungkapkan, kronologis kejadian pada Kamis 13 April 2023, korban selesai berbelanja lalu pulang menuju kantor PT. Antang Sawit Perkasa (ASP). Di tengah perjalanan, korban diberhentikan oleh kedua pelaku.

“Kedua pelaku brpura-pura bertanya dengan korban, apakah ada karyawan yang bekerja di perusahaan sebagai tukang masak, lalu dijawab korban ‘tidak kenal’, kemudian  pelaku marah sambil mengeluarkan parang dan mengarahkannya ke leher korban,” ungkapnya. Mendapatkan ancaman tersebut, korban turun dari sepeda motor untuk menghindar, kemudian pelaku menghampiri sepeda motor korban sambil menarik mundur ke pondok, lalu pelaku menyuruh korban untuk pergi. Saat korban pergi mengendarai motornya, sekitar beberapa meter korban mengecek dashboard sepeda motor dan telepon seluler (Ponsel) miliknya tidak ada, lalu korban kembali menanyakan kepada pelaku. Kedua pelaku marah dan mengeluarkan parang dengan nada mengancam langsung pergi karena takut.

“Dari kedua pelaku kami amankan barang bukti ponsel milik korban, senjata tajam jenis parang, sepeda motor. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 364 Ayat 1 tentang Pencurian dengan Kekerasan,” tukasnya. (der/fm)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 18 Juli 2025 17:43

Tegaskan Keseriusan Kelola Sampah

SAMPIT – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Jalan Jenderal…

Jumat, 18 Juli 2025 17:42

Bantuan Pangan Mulai Disalurkan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), resmi memulai penyaluran…

Jumat, 18 Juli 2025 17:41

Pembangunan PJU Jalan Pemuda dan Pramuka Capai 40 Persen

SAMPIT – Proyek pembangunan penerangan jalan umum (PJU) di dua…

Kamis, 17 Juli 2025 12:45

Sekolah Rakyat Masih Kekurangan Murid SD

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menghadapi tantangan…

Kamis, 17 Juli 2025 12:44

Siswa Baru Ikuti Jalannya Rapat Paripurna DPRD

SAMPIT – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri…

Kamis, 17 Juli 2025 12:44

Tes Urine sebagai Mekanisme Pembinaan ASN

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menerapkan tes…

Kamis, 17 Juli 2025 12:43

75 Personel Ikuti Simulasi Tanggap Darurat

SAMPIT – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Rabu, 16 Juli 2025 17:35

Ketua TP-PKK Kotim Kunjungi IKN

SAMPIT — Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 16 Juli 2025 17:35

Disdik akan Jaring Kepala Sekolah untuk Sekolah Rakyat

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Disdik Kotim) mengambil…

Rabu, 16 Juli 2025 17:34

Ritel Modern Harus Beri Ruang untuk Produk UMKM Lokal

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mengambil langkah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers