Wanita berinisial BS (23) mengadu ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda Shamsuddin. Perempuan itu mengaku diancam oleh mantan pacar berinisial SL (34). Bekas kekasihnya tersebut tidak mau putus hubungan. Jika putus, dia diminta mengembalikan uang pemberian. Mendapat perlakuan seperti itu, gadis lulusan salah satu universitas di Kota Banjarmasin tersebut curhat secara online ke Bidang Humas Polda Kalteng. Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji mengungkapkan, BS sebelumnya berpacaran dengan SL lebih dari satu tahun. Selama berpacaran, SL beberapa kali membelikan barang-barang sebagai bukti rasa cintanya kepada BS, seperti emas, Iphone 14, dan lain-lain.
“Setiap bulan, SL yang bekerja di perusahaan tambang, gajinya sekitar Rp 15 juta diberikan semuanya ke BS untuk digunakan bersama, termasuk mengirim uang ke orang tua SL,” beber Erlan, Kamis (27/4). Seiring waktu, BS kemudian memutuskan hubungan karena merasa tidak tahan terhadap perlakuan kasar SL, apalagi ternyata SL sudah punya istri.
“Sedangkan SL tidak mau diputusin dan berniat mau menikahi BS, tapi BS tetap tidak mau,” lanjutnya. Kemudian SL mengancam BS. Jika tidak mau nikah dengannya, dia minta semua barang-barang dan uang yang sudah diberikan dikembalikan semua. SL juga akan menyebarkan foto-foto BS waktu di tempat hiburan malam. “Karena mendapatkan ancaman seperti itu, kemudian BS Curhat ke Humas Polda Kalteng untuk mendapatkan solusi terbaik,” tutur Erlan.
Erlan menyampaikan, korban tak ingin menjadi perusak rumah tangga atau orang ketiga.Namun pada saat korban meminta putus hubungan, BS justru menolak dan ingin menikahi korban. Sampai BS justru meminta korban untuk mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta dan barang-barang yang pernah diberikan selama pacaran. Saat kejadian, korban hanya mampu mengembalikan iPhone 14 dan uang tunai Rp 10 juta kepada BS. “Korban ini difitnah oleh BS. Jadi BS ini menghubungi paman korban mengatakan kalau korban ini sering ke club malam dan sebagainya,” ujarnya.
Humas Polda Kalteng kemudian menyarankan agar permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara baik-baik atau kekeluargaan. Apabila tidak menemukan titik temu, dipersilakan untuk melaporkan ke Polres Barito Utara untuk ditindaklanjuti. “Agar korban dapat melaporkan aksi mantan pacarnya tersebut ke kepolisian tersebut.Kami sarankan untuk melapor ke kepolisian. Karena kalau sudah mengganggu dan mengancam seperti itu, bisa masuk tindak pidana,” pungkasnya. (daq/yit)