Harga gas elpiji atau liquid petroleum gas (LPG) ukuran 3 kilogram semakin mencekik warga Kota Palangka Raya. Elpiji subsidi itu dibanderol Rp 30 ribu hingga Rp 40 ribu per tabung. Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melakukan sidak harga elpiji 3 Kg di beberapa titik, Kamis (27/4). Tim menemukan fakta bahwa harga elpiji mencapai Rp 35 ribu hingga Rp 40 ribu per tabung di tingkat eceran, padahal harga eceran tertinggi hanya 22 ribu di pangkalan maupun agen. Diduga harga melambung tinggi lantaran pengecer mendapatkan harga per tabung dari pangkalan sudah cukup tinggi. Hingga dijual kembali ke masyarakat juga dengan harga tinggi.
Ancaman pencabutan izin pun disampaikan Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Palangka Raya kepada agen dan pangkalan elpiji 3 kg apabila menjual di luar harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya Samsul Rizal mengatakan, penjualan gas elpiji 3 Kg mencapai Rp 35 ribu hingga Rp 40 ribu per tabung. Hanya saja para pengecer tidak mau menyampaikan, apakah harga menjadi tinggi lantaran mengambil di pangkalan juga dengan harga tinggi.
“Itu dari lima titik kita datangi dan sidak. Mereka sebagian tidak mau mengaku mengambil gas elpiji 3kg itu di agen atau pangkalan, mengakunya mendapatkan gas tersebut pengecer juga sehingga harganya mahal,” katanya. Pemkot sudah menetapkan HET elpiji di pangkalan Rp 22 ribu, sedangkan khusus di Rakumpit Rp 24 ribu. Ketika sudah sampai di pengecer, harga bervariasi. “Jadi ada pengecer yang mengambil ke pengecer lagi, jadi ada beberapa rantai ini sudah berjalan hingga harga melonjak. Maka itu menemukan beberapa permasalahan di lapangan, hasil ini akan kami lakukan rapat diskusi bersama seluruh pihak terkait, tentang bagaimana solusinya mengatasi harga gas ini, minimal harus turun, jangan sampai terus naik,” tegasnya. Pihaknya akan terus mengedukasi pedagang untuk menerapkan HET sesuai aturan sehingga masyarakat tidak terbebani lonjakan harga.
“Kalau sanksi di tingkat pengecer tidak mungkin kita lakukan, karena kita tidak memiliki kewenangan. Mungkin kita lakukan pembinaan saja. Kecuali di pangkalan, kalau ada pangkalan yang menjual di atas HET, tentu akan kita berikan sanksi.,” pungkasnya. Sementara itu, Asisten SBM 1 Kalteng Pertamina Edi menegaskan, bagi agen dan pangkalan elpiji 3 kg yang kedapatan melakukan pelanggaran seperti menjual diatas HET serta lain sebagainya juga akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut tidak langsung pemutusan hubungan usaha (PHU), melainkan dilihat dari kesalahannya dan diberikan sanksi yakni sanksi pertama, kedua dan ketiga sanksi paling berat yakni PHU.
“Pada 2022 Pertamina ada melakukan PHU pada empat agen atau pangkalan elpiji 3kg di Kota Palangka Raya. Sedangkan untuk 2023 ini belum ada, namun apabila ada akan dilihat dari mana kesalahannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita sesuai aturan.”tegasnya. Pihaknya siap memberikan sanksi terhadap para pangkalan yang menjual gas di atas HET. Bagi masyarakat yang melihat ada pangkalan gas elpiji 3 kilogram yang nakal, dapat melaporkan ke call center 135. “Jika ada pangkalan yang menjual gas di atas HET, kami komitmen akan melakukan sanksi berupa PHU kepada pangkalan tersebut,” pungkasnya. (daq/yit)