Demi mengantisipasi praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah ketika Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024, Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan akan menindak tegas oknum yang terlibat praktik haram tersebut. “Jangan sampai ada yang melakukan pungutan, kalau ada pungli akan kami tindak tegas. Kalau ada buktinya bisa dilaporkan,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kotim Muhammad Irfansyah.
Disampaikannya, masyarakat sangat membutuhkan tahapan PPDB untuk memasukkan anak ke sekolah. Sehingga jangan sampai dicederai oleh praktik pungli dan semacamnya. Sebab hal ini hanya akan mencederai semangat dalam mencerdaskan generasi penerus di wilayah ini. Ia juga menegaskan, apabila melaporkan praktik pungli saat PPDB haruslah disertakan dengan bukti-bukti. “Kalau memang ada oknum, dan ada buktinya kami bisa turun. Kalau perlu kami bersama aparat penegak hukum akan menindak jika ada praktik yang termasuk pungli,” ungkap Irfansyah.
Dirinya kembali menegaskan, pungli merupakan praktik yang dapat merusak dunia pendidikan khususnya di Kotim. Maka dari itu pihaknya berkomitmen untuk memberantas pungli. Apalagi setiap sekolah sudah tidak ada biaya untuk proses pendaftaran. Karena anggaran penyelenggaraan PPDB di setiap sekolah sudah tersedia di dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Salah satu pemanfaatan dana BOS adalah untuk melaksanakan penerimaan siswa baru,” sebut Irfansyah. Pihaknya berharap masing-masing sekolah atau satuan pendidikan tetap mengikuti rambu-rambu dalam penyelenggaraan PPDB sesuai dengan peraturan yang berlaku. Baik itu peraturan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud) Republik Indonesia maupun Peraturan Bupati Kotim. Sementara itu, awal Mei 2023 ini, Dinas Pendidikan setempat akan mengeluarkan edaran sosialisasi tentang PPDB tahun ajaran 2023/2024. Menurutnya, sistem PPDB masih sama dengan tahun sebelumnya, dan juga sudah tercantum dalam Peraturan Bupati.
“Untuk penerimaan siswa baru, ada tiga sistem, hampir sama dengan tahun kemarin,” terang Irfansyah. Diuraikannya, tiga sistem PPDB tersebut yakni sistem zonasi, perpindahan dan prestasi. Dimana dijelaskannya, jika tidak ada calon siswa yang masuk melalui skema perpindahan ataupun prestasi, maka dalam aturan tertulis pihak sekolah harus menerima calon siswa dengan sistem zonasi.
“Kalau tidak ada siswa yang masuk lewat perpindahan atau prestasi, dalam aturannya itu bisa 100 persen sistem zonasi,” ungkapnya. Sedangkan untuk PPDB melalui sistem perpindahan maupun prestasi, menurutnya harus dibatasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Irfansyah menambahkan, Disdik Kotim menyerahkan kebijakan dan kewenangan PPDB melalui jalur prestasi kepada pihak sekolah, baik prestasi secara akademik maupun non akademik. Pihaknya juga menghimbau seluruh satuan pendidikan agar menyesuaikan penerimaan peserta didik baru dengan daya tampung sekolah.
“Kami harap anak-anak yang sudah cukup usia dan syaratnya untuk masuk di sekolah disesuaikan dengan daya tampungnya. Karena tempat proses pembelajaran itu ada batas maksimumnya,” tandas Muhammad Irfansyah. (yn/gus)