PANGKALAN BUN, prokal.co - Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah catatkan kinerja mengejutkan dalam pemberantasan narkoba diwilayahnya. Sejak puluhan tahun berdiri, baru kali ini mereka mampu menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu seberat 5,2 kg yang bernilai kurang lebih Rp 6,5 miliar.
Selain barang bukti sabu, aparat juga meringkus empat pelaku yang terlibat dengan salah satunya adalah narapidana kasus narkoba Lapas Pangkalan Bun pada Rabu 26 April 2023.
Sabu tersebut dikirim dari provinsi Kalimantan Barat, menuju Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat Kalteng, melalui Bus antar Provinsi.
"Sabu dikirim dalam bentuk paket barang pada saat ada seseorang atas nama Irfan mengambil barang tersebut tim Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba meringkus yang bersangkutan sekaligus mengamankan barang bukti tersebut," jelas Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat press rilis di Aula Bhayangkara Polres Kobar, Selasa (2/4/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan, sabu kiriman dari Kalimantan Barat tersebut beratnya 5,2 kg lebih. Dari hasil itu polisi melakukan pengembangan dan kemudian menggerebek lokasi kedua, di Desa Batu Belaman di komplek perumahan di Jalan Amaris III.
Di lokasi kedua polisi berhasil mengamankan tersangka Irfa dan Saifullah dan ditemukan barang bukti lagi seberat 2,3 gram. Dari situ polisi mengembangkan lagi hingga terungkap salah satu warga binaan (Napi) atas nama Niko. "Niko bertugas sebagai pihak yang berkomunikasi dengan pengirim sabu dari Kalimantan Barat," beber Kapolres.
Kepada para tersangka dijerat dengan undang-undang Narkotika ancaman minimal 5 tahun sampai hukuman mati.
Sementara Kepala Lapas kelas IIB Pangkalan Bun, Doni Hardiansyah, membenarkan dan pihaknya mengklaim justru bekerjasama dengan Polres Kobar terkait pemberantasan Narkoba apalagi didalam Lapas.
"Kita komitmen untuk Niko, kita sudah koordinasi dengan pimpinan yang bersangkutan akan dikirim ke Nusakambangan setelah kasusnya inkrah," jelasnya.
Niko sendiri adalah Narapidana kasus Narkoba yang mendapat vonis 9 tahun dan baru menjalani sekitar 2 tahun. (sla)